Jhon S.E. Panggabean, S.H,M.H Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Membuka Muscab PERADI SAI Kota Medan
Di mana proses pemanggilan terhadap Advokat disepakati melalui Organisasi yang bertujuan adanya perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, dimana apabila ternyata setelah organisasi mengkonfirmasi anggota yang dipanggil tersebut ternyata dalam rangka menjalankan tugas profesinya, maka Organisasi akan memberikan rekomendasi bahwa Advokat yang bersangkutan tidak layak diperiksa karena peristiwanya dalam rangka menjalankan tugas profesi, namun sebaliknya apabila tidak berkaitan dengan menjalankan tugasnya, maka Organisasi akan menghadapkan Advokat tersebut kepada penyidik. Diakhir sambutannya Jhon juga menyampaikan agar Peradi SAI kota Medan yang mempunyai anggota 800 an Advokat hendaknya selalu solid dan menjaga marwah Advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Ketum Peradi Dr Juniver Girsang SH MH.

Adapun Muscab ke I DPC PERADI Medan berlangsung dengan Panitia Sterring Comitte (SC) Warinson Sinaga, SH, Mhum (Ketua)) dan Febriansyah Mirza, SH (Sekretaris) serta Orgaizing Commite (OC) Abdul syukur Siregar, SH (Ketua) dan Yudi Irsandi, SH (Sekretaris). Dalam acara pemilihan, Dr. Japansen Sinaga S.H.,M.Hum secara aklamasi terpilih kembali menjadi Ketua DPC PERADI SAI Kota Medan periode (2022-2026). Dalam sambutannya Dr. Japansen, S.H, M.Hum menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Rekan Advokat anggota DPC PERADI Medan dan menyataksn kepengurusan DPC Peradi SAI Medan kedepan akan melibatkan Advokat yang muda- muda, sedangkan yang senior2 akan dijadikan Pesasehat. Setelah acara ditutup Muscab diakhiri dengan ramah tama dengan alunan musik yang membuat suasana sukacita. Selamat bekerja DPC PERADI SAI Medan. (HM)
