Jhon S.E. Panggabean, S.H,M.H Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Membuka Muscab PERADI SAI Kota Medan
Kita tetap prihatin sekalipun Advokat tersebut bukan anggota PERADI SAI karena ini menyangkut Rekan sesama Advokat, dimana seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Advokat tersebut dituduh telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang notabene kliennya tersebut menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tuduhan tersebut sangatlah sumir. Pasalnya, tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan, apakah serta-merta Advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi penyidikan?
Apalagi yang dituduhkan adalah tentang klien daripada Advokat/Pengacara yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan. Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar terutama di kalangan Advokat apa urgensinya sehingga pihak Kejaksaaan Agung harus menahan Advokat tersebut, karena Advokat adalah mitra Jaksa dalam menegakan hukum dan keadilan yang merupakan sesama penegak hukum, sekalipun tugas dan peranan masing-masing berbeda dimana Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi, sementara Advokat (Pengacara) selaku pembela. Lain halnya kalau dalam peristiwa tersebut misalnya Advokat menyembunyikan Tersangka atau tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat, bahkan oknum Hakim.

Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan dimuka hukum (equality before the law), namun berdasarkan Undang undang ada beberapa profesi yang diberikan hak Imunitas misalnya anggota DPR dalam rangka menjalankan tugasnya begitu juga Advokat mempunyai hak Imunitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya. Oleh karenanya Pengurus Peradi SAI seluruh Indonesia perlu lagi mensosialikan Hak Imunitas terutama kepada Lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak Imunitas tersebut.
Jhon Panggabean mengungkapkan, beberapa bulan lalu Ketua Umum DR Juniver Girsang, S.H M.H, Sekjen dan saya serta beberapa pengurus Peradi telah menemui Kabareskrim Mabes Polri khusus untuk membicarakan penerapan hak Imunitas dan proses pemanggilan terhadap setiap Advokat terutama yang berkaitan dalam menjalankan tugas profesinya agar pemanggilan tetap melalui organisasi Advokat walaupun Memorandum of Understanding (MoU) antara kapolri dengan Peradi yang pernah ada sudah berakhir tahun 2015 dan belum diperpanjang.
