Jhon S.E. Panggabean, S.H,M.H Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Membuka Muscab PERADI SAI Kota Medan
Suaratapian.com-Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) adalah Organisasi yang terus bekerja untuk melayani anggota serta berusaha meningkatkan kualitas anggotanya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang bebas dan independen dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal untuk melindungi para anggota dalam rangka menjalankan tugasnya. Di Kota Medan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-I digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Medan, pada, Rabu, 9 Maret 2022 di Le Polonia Hotel Medan. Acara tersebut sejak dibuka sampai penutupan telah berlangsung baik dan lancar.
Hadir dari Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) membuka Muscab Kota Medan, bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Medan, Hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri Medan Hakim Ibu Ulina Marbun S.H., sedangkan Walikota Medan diwakili oleh Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama Dan Ormas Kesbang Pol. Kota Medan Bapak Arbani Harahap. Saat pembukaan dalam sambutannya Jhon S.E. Panggabean S.H., M.H, Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI. Pria kelahiran Kota Tarutung, Sumatera Utara, 13 September 1964, advokat senior yang sudah berpraktek selama 33 tahun tersebut menyampaikan agar sesama Rekan Advokat saling menghargai bahkan saling mendukung.
Jhon Panggabean juga mengungkapkan rasa keprihatinan karena akhir-akhir ini ada beberapa Advokat dijadikan Tersangka bahkan sebagai Terdakwa serta diadili padahal peristiwa yang disangkakan atau didakwakan tersebut adalah sehubungan dalam rangka menjalankan tugas profesinya selaku Advokat. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”