Kasus Penistaan Agama di Cidahu, Sukabumi: LBH Galaruwa Mengambil Langkah Hukum

Suaratapian.com-LBH Galaruwa akan mengajukan laporan pengaduan terkait kasus penyerangan, pembubaran paksa ibadah para pelajar, dan penistaan agama Kristen di Cidahu, Sukabumi. Kasus ini melibatkan perilaku sadis yang menghina, mengolok-olok, dan menista simbol-simbol agama Kristen. LBH Galaruwa menilai bahwa kasus ini telah melanggar pasal penistaan agama dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Dengan langkah ini, LBH Galaruwa berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat merasa aman dalam menjalankan ibadah dan praktik keagamaan mereka.

LBH Galaruwa yang Ketua Santiamer Silalahi melakukan laporan pengaduan akan disampaikan kepada beberapa lembaga, antara lain, pada hari Senin, 14 Juli 2025, laporan pengaduan terkait penistaan agama dan tindak kekerasan kepada anak-anak Kristen akan disampaikan. Laporan pengaduan juga akan disampaikan kepada Propam Polri karena terkait dengan tindakan polisi yang membiarkan tindak pidana berlangsung. Selain itu, Kompolnas juga akan menerima laporan pengaduan karena lembaga ini berperan dalam mengawasi kinerja polisi.

Selain lembaga-lembaga tersebut, mungkin juga perlu dipertimbangkan untuk melapor ke: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Karena kasus ini melibatkan kekerasan terhadap anak-anak, KPAI dapat membantu dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. Jika ada perempuan yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi dalam kasus ini, Komnas Perempuan dapat membantu dalam menangani kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): LSM yang fokus pada isu-isu keagamaan, kekerasan, dan hak asasi manusia juga dapat membantu dalam menangani kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban

“LBH Galaruwa akan melanjutkan langkah-langkah hukum dengan melaporkan kasus penistaan agama dan kekerasan di Cidahu, Sukabumi kepada beberapa pihak, termasuk Kodim dan Panglima TNI, karena Babinsa bersikap pasif selama pengrusakan bangunan dan penistaan agama berlangsung. Bupati dan Gubernur Jawa Barat, serta Kepala Kampung/Desa Tangkil Cidahu karena bersikap pasif dalam menangani kasus ini, dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI: Karena FKUB Kab. Sukabumi bersikap pasif dalam menangani kasus ini,” ujar Santiamer.

Selain itu, LBH Galaruwa juga berencana untuk mengunjungi lokasi kejadian di Kampung Tangkil, Cidahu pada hari Selasa, 15 Juli 2025 untuk melengkapi data-data yang masih diperlukan. Mengingat keterbatasan dana LBH Galaruwa yang baru berdiri pada tanggal 4 Juli 2025, “kami memohon dukungan dari Bapak/Ibu untuk membantu langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Dukungan ini sangat berarti bagi kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan,” ujarnya lagi. (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =