Komnas Perlindungan Anak Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Komersial dan Perbudakan Seksual Anak
Suaratapian.com JAKARTA-Kasus eksploitasi seksual komersial dan perbudakan seksual yang dilakukan ibunya terhadap anak kandungnya terulang lagi di wilayah hukum DKI Jakarta. Kali ini menimpa seorang anak sebut saja CL , bukan nama sebenarnya, berusia 11 tahun. CL yang masih lugu ini dijual dan dijadikan budak seks oleh ibu kandungnya sendiri kepada seorang pengguna tiktok dan diduga berperan juga sebagai Paranormal. Kasus ini bermula dari perkenalan ibunya kepada seorang RN (42). Saat berlangsung permainan tik tok RN melihat ada seorang anak dalam unggahan tiktok kemudian RM meminta HS ibu CL memperkenalkan dirinya dengan CL dan diminta untuk datang ke salah satu apartemen A di Jakarta Selatan.
Modus yang ibunya lakukan terhadap CL adalah melakukan serangkaian bujukrayu, kebohongan, janji-janji dan tipu muslihat dan mendoktrin CL bahwa CL sudah ditunangkan kepada RN, dengan demikian CL wajib melayani kebutuhan seksual yang dimint RN setiap kali RN terangsang secara seksual terhadap CL. Di situlah praktek perbudakan seks terhadap anak terjadi.
Ketika CL melayani perbudakan seks itu, peristiwa itu adalah sepengetahuan Ibunya dan dan pelaku secara sadar bahwa korban mengetahui adalah anak yang masih berusia 11 tahun dan belum tahu arti seksual. Peristiwa perbudakan seksual ini adalah perbuatan pelanggaran hak anak yang amat abnormal.
Tidak bisa dibayangkan dan tidak dapat diterima oleh akal sehat, dalam sehari CL dipaksa melayani hubungan seksual tiga kali dalam sehari dalam berbagai bentuk pose. Saat adegan seksual yang menjijikkan itu, ibunya menunggu di samping kamar tempat kejadian.
Sementara itu, setiap kali CL diantar ibunya ke apartemen RN untuk melayani kebutuhan seksual pelaku, menurut keterangan CL, ibunya selalu menerima segepok uang yang diperkirakan memiliki nominalnya mencapai 3 sampai 4 juta rupiah.
Tidak kuat menahan sakit atas eksploitasi seksual yang dibantu oleh si ibu, kemudian CL bercerita atas derita yang dialaminya itu kepada ayah dan ibu tirinnya.
Mendengar cerita CL yang memilukan itu, kemudian didampingi Waldi Irawan, SH dari kantor Hukum Teguh Fitrianto Widodo, SH dan Rekan ayah membuat laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya dan ke kantor Komnas Perlindungan Anak.
Setelah dilakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan Komnas Perlindungan Anak, saat ini ibu korban HS dan RN pelaku perbudakan seksual itu telah ditangkap dan di ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti-bukti permulaan dan bukti petunjuk serta terpenuhinya unsur-unsur pidananya, Komnas Perlindungan Anak dan kantor hukum Teguh Fitrianto Widodo, SH dari Kantor Hukum dan Rekan meminta Polda Metro Jaya untuk menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2007 dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau pidana penjara seumur hidup. Demikian juga terhadap ibunya yang telah dengan sengaja dan sadar memfasilitasi dan mengeksploitasi CL dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
Disamping itu, mengingat Ibu korban ikut serta menjual anak secara seksual kepada pelaku, maka hukuman terhadap ibu korban dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga ibu Korban HS terancam 15 tahun pidana penjara dan atau denda 5 milyard rupiah.
Sementara, mengingat korban terus diteror untuk mencabut pengaduannya di Polda Metro Jaya oleh keluarga ibunya. Kondisi korban CL saat ini tergoncang secara psikologis dan membutuhkan pendampingan psikologis dan layanan medis. Maka untuk memberikan rasa nyaman bagi CL bersama ayahnya, ayah dan korban CL saat ini di tempatkan di salah satu Save house di Jakarta.
Mengingat kondisi korban belum stabil dan sering melamun, Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk Rehabilitasi sosial anak guna memberikan layanan dampingan psikososial tetapi,” demikian siaran pers disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum dan Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak, di kantor Komnas Perlindungan Anak, Sabtu (05/12/20).
Hadir dalam siaran pers Lia Latifah anggota Komisiner Komnas Perlindungan Anak menyebut, eksploitasi seksual komersial dan perbudakan seksual yang diderita CL ini harus segera disidangkan. Selain Latifah hadir juga Waldi Irawan SH dari kantor Teguh Pibrianto Widodo SH dan Rekan. (HM)