Mari Berpolitik Sehat, Berbeda Pilihan Itu Sah, Calon Tunggal dan Kotak Kosong Ketentuan Undang-Undang
Suaratapian.com JAKARTA-Pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung rakyat lahir dari amanat reformasi. Pemilihan itu juga merupakan konsekuensi logis yang dianut sistem demokrasi, dan merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat memilih pemimpinnya. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah disebut pesta demokrasi. Namun pesta tak semuanya girang jika yang ada dalam Pilkada itu hanya diikuti satu pasangan calon, Calon Tunggal. Suasana batin itulah yang dirasakan masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Tensi politik di daerah ini terus meninggi apalagi menjelang Pilkada, pada 9 Desember 2020 nanti. Sebenarnya, Pilkada Nasional di Sumatera Utara sendiri diikuti 23 wilayah, tiga wilayah menghadirkan Calon Tunggal.
Namun yang paling meninggi suhu politiknya hanya ada di Humbahas, oleh karena masyarakatnya merasa hak politiknya terzolimi. Ada isu disebut-sebut ada tangan yang mendesain itu agar bisa terjadi satu pasangan calon. Atas ketidakpuasan itu lahirlah Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH). Forum yang lahir untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dengan mengusung Kotak Kosong.
“Menegakkan demokrasi yang benar, tidak boleh juga melanggar Undang-Undang. Jelas tidak mungkin ada demokrasi tanpa adanya kebebasan. Sebaliknya pula hanya dalam negara demokrasi ada kebebasan.” Atas alasan itulah Jupryanto Purba, SH, MH, 36 Tahun, pengacara muda yang lagi naik daun ini berdiri di posisi tengah. Tak memihak pihak manapun, mengambil posisi netral di Pilkada Humbahas. Namun mengusulkan, baik tim Calon Tunggal dan pendukung Kotak Kosong jangan saling mengejek dan menjelek-jelekkan.
Putra Humbahas kelahiran Bakkara ini juga menyebut, untuk memenuhi hakekat pemilihan harus lebih dari satu, maka jika ada Calon Tunggal, Undang-Undang memberi jalan ke luar yaitu Kolom Kosong. Karenanya, menurutnya memilih Kotak Kosong itu juga sah dan Calon Tunggal itu juga sah.
Tentu baginya fenomena Calon Tunggal di Humbahas menjadi pelajaran berharga ke depan bagi masyarakat Humbahas, terutama para pengurus partai di daerah ini, agar tak pragmatis dalam berdemokrasi. Nyatanya sekarang memilih banyak calon pemimpin tidak mungkin ada, sebab pilihan hanya Kolom Kosong dengan pasangan Calon Tunggal.
Oleh karena itu, sarjana hukum dan magister hukum dari Fakultas Universitas Kristen Indonesia ini menyembut, demokrasi membutuhkan kejujuran semua pihak, apakah kehadiran pasangan Calon Tunggal berjalan apa adanya, atau ada rekayasa dan ketidakjujuran? Maka pemilihan yang akan datang menjawab itu.
Boleh disebut hadirnya FPDHH untuk membentuk suatu koalisi untuk, mencegah petahan jangan berkuasa lagi. Dengan berlalunya euforia reformasi, sudah waktunya dipikirkan adanya kesepakatan nasional untuk penyederhanaan jumlah partai politik agar efektif dan efisien dalam berdemokrasi.
Memang tak mudah mengelola politik kemaslahatan. Ditanya, benarkah politik itu kejam? Bagi Jupryanto, politik itu kejam apapun akan dilakukan orang untuk memenuhi ambisinya. “Politik bisa memecah belah keluarga, dan bisa juga membuat orang yang berteman jadi lawan, karenanya saya menghimbau agar kita hendaklah bijak dalam menghadapi politik, sebagaimana proses politik dalam Pilkada.”
Lalu, ditanya soal mengapa ada tim sukses pasangan calon mempertanyakan Kotak Kosong? Jawab ayah dua anak ini, bahwa Kotak Kosong bukan pasangan calon. “Kotak Kosong dalam Undang-Undang Pilkada tak disebut kampanye, tapi sosialisasi kepada pemilih mengenai Kotak Kosong, sudah jelas tidak ada visi misi Kotak Kosong. Kotak Kosong dibuat oleh Undang Undang untuk kepastian hukum dalam pilkada, karena tidak boleh hanya satu pasangan calon maju dalam Pilkada,” jelas suami Theodora Indira Wina Simangunsong ini.
Dia juga menambahkan, adanya Kotak Kosong sebagai saluran politik bagi masyarakat untuk memilih yang tak menginginkan atau tak suka kepada pasangan Calon Tunggal. Itu sebab kelompok-kelompok masyarakat pendukung Kolom Kosong tidak melakukan kampanye tetapi sosialisasi. Melakukan sosialisasi sama kampanye itu berbeda.
Karena itu, Jupryanto mengajak para tim sukses untuk mencerdaskan masyarakat Humbahas agar jangan salah paham. Namun di atas perbedaan pilihan itu, sebagai anak Humbahas, Jupryanto berharap agar masyarakat Humbahas juga menjaga nilai-nilai demokrasi. “Harapan kita, Pemilu serentak ini berlangsung kondusif, nyaman dan tak ada kegaduhan,” kata Pimpinan Law Office NEMESIO & ASSOCIATE di Justyas & Associate, ini.
“Calon Tunggal dan Kotak Kosong sama-sama sah dalam Undang-Undang. Berbeda pilihan itu sah di alam demokrasi. Calon Tunggal ada maka lawannya Kotak Kosong. Calon Tunggal dan Kotak Kosong ketentuan Undang-Undang. Kotak Kosong muncul sebagai konsekuensi keberadaan Calon Tunggal. Undang-Undang telah mengatur soal Calon Tunggal dalam Pilkada, termasuk jika Kotak Kosong menang. Bagi saya yang terpenting jangan gaduh di Pesta Demokrasi 9 Desember nanti di Humbahas,” ujar pria pengkoleksi barang-barang antik ini.
Dan harapannya kepada seluruh penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu juga berfungsi dengan baik. Tentu, jangan karena calon tunggal penyelenggara dan pengawas Pilkada tidak berfungsi baik. Masyarakat pun diharapkan peranannya, Pilkada juga penting untuk diawasi dengan harapan kita, tidak terjadi kegaduhan. (Hojot Marluga)