Lindungi Balita, Bayi, Janin dan Ibu Hamil Dari Bahaya Bisphenol-A
Di tahun 2018 Kementerian kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perijinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol Balita dan Bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA.
Demikian juga di tahun 2021 Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan resiko autisme. FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol Balita dan Bayi. Namun disayangkan di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat, imbuhnya. “Oleh sebab itu, ada baiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil,” pinta Arist.
Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumen konsumsi bayi balita dan janin pada ibu hamil contoh dapat diketahui seperti botol bayi untuk balita.
Karena di galon guna ulang atau galon isi ulang karena konsumen masyarakat yang paling banyak selama ini adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang.
Dalam kesempata ini BPOM sebagai lembaga regulator, Komnas Perlindungan anak mendesak BPOM agar segera memberikan label terhadap galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia, terutama pada galon isi ulang dengan menggunakan yakni kode daur ulang Nomor: A7 ‘Peringatan Konsumen. ”Kemasan mengandung BPA, berbahaya bagi Bayi Balita dan Janin pada ibu hamil,” desak Arist. Anak terlindun gi dari Bahaya BPA, Indonesia Maju. (HM)
