Operasi Satresnarkoba Bengkalis Tangkap DPO dan Dua Rekan Pengedar Sabu
Hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran dan berhasil melarikan diri. Sementara hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Kini ketiganya telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok yang terhubung dengan para pelaku.
AKP Tidar Laksono menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat aktif mendukung Program P4GN. “Laporan dari masyarakat sangat membantu pengungkapan. Kami ajak semua elemen bersama menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, dengan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (Jupo Situmeang)
