Orangtua Pemasung Anak Di Purbalingga Terancam Dibui

suaratapian.com JAKARTA-Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan protes keras terhadap peristiwa kekerasan terhadap anak di Purbalingga Jawa Tengah yang mendapat perlakuan yang sangat keji di mana orang tua dari korban merantai anaknya sendiri di salah satu gudang dirumahnya dalam posisi berdiri terpasung. Tak hanya itu, anak dengan inisial MNA usia 8 tahun ini juga mendapat penganiayaan dari orangtuanya berupa pemukulan dan penyiksaan dalam bentuk teror mental.

Kejadian ini terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Purbalingga, Jawa Tengah. Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh salah seorang warga di desa itu lantas melaporkannya ke pihak desa untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris Desa Kalimanah Kulon, Hari Susanto membenarkan adanya kejadian yang memilukan itu, sang anak diketahui dirantai oleh orangtuanya karena dinilai nakal.

Atas kejadian itu, pihak Desa pun telah memanggil kedua orang tua anak tersebut. “Anaknya normal anak pintar, cerdas tidak ada gangguan yang signifikan” ujarnya pada saat dimintai keterangan.

Mengingat bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orangtua korban ini sudah di luar akal sehat dan termasuk perlakuan keji, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dan atau orang tua dari korban terancam pidana maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan berupa hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku biea terancam hukuman lebih dari 15 tahun.

“Untuk memberikan dampingan psikologis terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan pegiat-pegiat Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak sebagai perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Purbalingga akan membentuk tim pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban dengan pendekatan terapi psikososial atas peristiwa ini,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait.

Lebih jauh, Arist dalam keterangan persnya, Pemerintah Purbalingga dituntut hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi terhadap mekanisme dan gerakan perlindungan di Purbalingga sehingga peristiwa-peristiwa yang tidak terulang lagi. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 × 4 =