Hampir Puluhan Ribu Nelayan PPN Sibolga Jadi Peserta Jamsostek
Suaratapian.com-Hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 9.476 nelayan yang dikoordinir lewat Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sibolga. Para nelayan tersebut terdaftar dalam 2 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Program Jamsostek itu. “Sampai hari ini realisasi asuransi nelayan sebanyak 9.476 jiwa tercatat menjadi peserta,“ ujar Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Makkasau, A.Pi, M.Si pada rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga bertempat di ruang Rapat PPN Sibolga, Senin, (15/11/21).
Disebutkan, kepesertaan para nelayan yang mendaftar secara mandiri melalui Pelabuhan Sibolga termasuk terbesar diantara pelabuhan pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. “Secara nasional, realisasi di tempat kita termasuk tinggi diantara Pelabuhan, sehingga kita secara khusus mendapat perhatian Pusat,” terang Makkasau.
Meski kepesertaan Jamsostek di Sibolga termasuk cukup menggembirakan, namun tidak boleh lengah terhadap pelayanan. Sebab jika pelayanan tidak ditingkatkan bukan tidak mungkin pada suatu saat para peserta kecewa dan tidak puas sehingga bisa berujung pada mundurnya dari kepesertaan.
“Kami mengharapkan agar pelayanan yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan, termasuk percepatan klaim,” ungkap Makkasau sembari menegaskan, pihaknya akan melibatkan Jamsostek Sibolga dalam memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada para pemilik kapal.
Sementara itu, Makkasau menjelaskan untuk kepesertaan Jamsostek di internal PPN, terdapat sebanyak 35 orang karyawan non PNS telah menjadi peserta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selanjutnya, untuk yang ikut 4 program termasuk Jaminan Penisun sebanyak 1 orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dukungan PPN Sibolga terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan. Ia mengungkapkan akan terus meningkatkan pelayanan dan percepatan klaim sebagaimana keterangan tertulis, hari ini.
“Terkadang apa syarat-syarat klaim tidak sampai kepada para ahli waris. Mohon dibantu lewat pengurus kapal,” tutur Dr. Sanco sembari menambahkan jika persyaratan sudah dipenuhi seperti Akte Kematian, Surat Keterangan yang menerangkan siapa saja ahli waris terpenuhi, dan syarat lainnya, tidak ada alasan untuk memperlambat pencairan.
Jadi memang butuh komunikasi efektif antara petugas Jamsostek dengan para ahli waris, imbuhnya. Dr. Sanco dalam kesempatan tersebut menjelaskan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
Sebagai turunan Inpres Nomor 2 tahuin 2021, pada kesempatan itu dijelaskan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 12 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja sektor perhubungan laut.