Pariwisata Visual sebagai Industri Ekonomi Kreatif: Sebuah Perspektif Ekonomi Pariwisata
Tantangan dalam Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Wisata Spot Foto
Ambiguitas regulasi pajak daerah menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dari aktivitas wisata spot foto. Meskipun memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, aktivitas ini belum selalu tercermin secara jelas dalam sistem perpajakan daerah.
Dalam kerangka hukum nasional, pajak daerah di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu jenis pajak yang relevan dengan sektor pariwisata adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Namun, dalam praktik administrasi perpajakan daerah, kategori hiburan masih sering dipahami dalam kerangka hiburan konvensional seperti bioskop, karaoke, diskotek, atau taman rekreasi berskala besar. Sementara itu, wisata spot foto yang secara substansi merupakan aktivitas rekreasi visual sering kali tidak diklasifikasikan secara eksplisit sebagai objek pajak hiburan.
Hal ini menyebabkan ambiguitas dalam penerapan pajak daerah, sehingga potensi pendapatan dari aktivitas wisata spot foto tidak dapat dioptimalkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan penyesuaian regulasi pajak daerah untuk mengakomodasi aktivitas wisata spot foto dan meningkatkan pendapatan daerah.
Akibatnya, banyak destinasi wisata visual hanya terdaftar sebagai kafe, taman kecil, atau bahkan ruang publik dengan fasilitas swafoto tanpa mekanisme tiket yang jelas. Situasi ini menciptakan ambiguitas regulasi yang berpotensi mengakibatkan underreporting terhadap aktivitas ekonomi yang sebenarnya cukup signifikan.
Dari perspektif kebijakan fiskal, kondisi tersebut dapat menimbulkan dua konsekuensi penting. Pertama, pemerintah daerah berpotensi kehilangan sebagian sumber penerimaan yang seharusnya dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Kedua, terdapat potensi ketimpangan perlakuan fiskal antara pelaku usaha hiburan konvensional dan pelaku usaha wisata visual yang memiliki model bisnis serupa.
Hal ini menunjukkan bahwa ambiguitas regulasi pajak daerah tidak hanya berdampak pada kehilangan pendapatan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan fiskal. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi aktivitas wisata visual dan meningkatkan transparansi dalam penerapan pajak daerah.
