Pemkab Toba Siapkan Perda Bagi Lima Ribu Pekerja Rentan Masuk Jamsostek
Suaratapian.com-Sebanyak 5000 pekerja rentan, pekerja lintas agama dan pekerja sosial lainnya di Kabupaten Toba akan mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu juga akan diatur dalam Peraturan Daerah guna mematuhi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pekerja ini termasuk diantaranya para petani, pedagang, tukang, para pendeta, sintua dari berbagai denominasi gereja, serta ustadz hingga para marbot atau penjaga tempat ibadah agama Islam (masjid).
“Untuk kesempatan pertama kita akan siapkan di tahun 2022 sebanyak 5000 orang. Hanya saja, tahun ini sudah terlambat masuk anggaran,” jelas Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi Sekretaris Daerah Audi Murphy Sitorus saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang dan Kepala Cabang Balige Hendrik Timbul Manullang.
Dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan hari ini, audiensi yang berlangsung Jumat, 5 November 2021, dirangkai dengan kegiatan sosialisasi Jamsostek bagi tenaga harian lepas dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
“Saya kira sangat membantu pekerja berpenghasilan kecil, selain iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan dan Santunan Kematian Rp 42 juta, plus beasiswa bagi anak waris sampai kuliah,” ungkap Bupati Poltak Sitorus bersemangat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Kota, Dr. Sanco Simanullang, mengungkapkan, saat ini sedang melakukan pendaftaran bagi 5000 pekerja rentan yang sudah dianggarkan Pemko dan untuk tahun 2022 Pemkab Tapteng sudah mempersiapkan anggaran untuk 10.000 orang.
“Semangat Pemko Sibolga dan Pemkab Tapteng yang kami ingin sebarkan di Toba kita ini, semoga terwujud di tahun 2022,” sebut Sanco.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toba Hendrik Timbul Manullang mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Toba, sehingga untuk kesempatan pertama telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk memprioritaskan tenaga honorer menjadi peserta. (HM)