Pendeta dan Istri di Bolmong Sulut  Terancam Pidana Sumur Hidup

Suaratapain.com-Pendeta pelaku terduga pelaku rudapaksa  terhadap 7 orang anak pantinya  dan  menjadikan budak seks didukung oleh istrinya di Bolaang Mangondo (Bolmong), di Sulawesi Utara terancam hukuman pidana seumur hidup. “Tidak ada toleransi atas perbuatan pelaku, dan tak ada kata damai pula atas peristiwa itu,” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Timur,  Selasa, 6 September 2022.

Arist meminta dan mendorong Polres Bolmong jangan ragu menetapkan sangkaan terhadap pelaku dan istrinya dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. P1 Tahun 2022 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun dan ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan seorang pendeta, gembala pengasuh panti, sehingga  pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan istri pendeta yang imut membantu terjadi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya juga dapat diancam pidana 20 tahun karena turut serta terjadinya atau pembiaran perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya. “Inilah perbuatan menjijikan dan keji, dan oleh sebab itu tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual itu, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan  UU RI No. 17 Tahun 2022.”

Pengacara korban Satyano Parengky menuturkan bahwa pelaku selain berprofesi sebagai pendeta namun juga pengelola salah satu   panti Asuhan dan menjadikan korban sebagai budak seksnya dan sebagai korban bentuk eksploitasi isinya.

Benar, pelaku utama dalam Laporan Polisi pemilik panti,  dan merupakan pendeta dan gembala. Selain menjadikan budak seks dan juga pelaku mengeksploitasi korban. Lebih parahnya lagi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya diketahui istrinya, itu artinya ikut membiarkan terjadinya perbudakan seks. Bukannya melarang justru istri pelaku ikut serta membujuk korban agar mau melayani suaminya.

“Inilah perbuatan biadap dan menjijikkan sudah sepatutlah istri pendeta bejat dihukum juga dengan ancaman 20 tahun,” tegas Arist. Arist menegas dan mengajak masyarakat Bolmong, atas perbudakan seksual terhadap anak ini harus menjadi momentum mengevaluasi keberadaan panti asuhan dan sekolah berlandaskan agama agar tidak menjadi panti maupun sekolah tempatnya predator dan monster anak. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

five × 3 =