KESATUPADU Melapor Ke Presiden Jokowi dan Meminta Agar Masyarakat Parsingguran II Jadi Tuan, Bukan Jadi Budak di Atas Tanah Leluhurnya

Suaratapian.com-Keluarga Besar Perantau Parsingguran II (KESATUPADU) melapor kepada Presiden Jokowi tentang Tanah Leluhur Masyarakat Parsingguran II yang telah diusahai 12 generasi diserobot sepihak oleh Menteri Kehutanan dengan SK No.579 tahun 2014. Penyerobotan Tanah Leluhur Masyarakat Parsingguran II sampai saat ini belum menemukan solusi. Awal September 2022, rombongan Staf Presiden menyambangi Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya 1 September 2022. Kedatangan mereka bertujuan meninjau lokasi tanah masyarakat yang diserobot Pemerintah dan dijadikan Kawasan Hutan Negara untuk mengetahui kebenaran laporan KESATUPADU yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Hadir Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting Staf Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan. Sahat Lumbanraja bersama rombongan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dan UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul meninjau lokasi tanah tersebut.

Sementara Ketua KESATUPADU Saut Banjarnahor menyebutkan, bahwa ada seluas -/+ 3.000 ha tanah milik Masyarakat Parsingguran II mulai dari luar areal Ramba Nalungunan ke arah selatan sampai dengan Aekraja yang diserobot oleh Pemerintah dan dijadikan Kawasan Hutan Negara.

“Jadi kami sudah melakukan verifikasi ke Dinas Kehutanan dengan staf KSP dengan PPH Sahat Lumbanraja belum memberikan keterangan terkait kunjungan mereka. Dari pembicaraan mereka dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat mereka akan bekerja dan konsisten membawa perkara ini ke meja Presiden,” ujar Ketua KESATUPADU.

Disebutkan, kedatangan tim KSP ini adalah merespon pengaduan  KESATUPADU sebelumnya. “Kami KESATUPADU memohon kepada bapak Presiden supaya tanah leluhur kami dikembalikan kepada pemiliknya yaitu; masyarakat Parsingguran II,” ujarnya.

Saut menambahkan, perlu juga diketahui tahun 2010 sebenarnya masyarakat sudah mengelola tanah tersebut, namun dilarang oleh dinas terkait. Oleh karena dilarang maka diterlantarkan. “Jadi tanah yang kosong itu sebetulnya tak ada terlantar. Terlantar oleh karena dilarang dikelola masyarakat,” sebutnya.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

fifteen − 15 =