Perjuangan KESATUPADU Demi Tanah Leluhur

Suaratapian.com-Keluarga besar Persatuan Perantau Parsingguran II (KESATUPADU) melapor kepada Presiden Jokowi tentang tanah leluhur masyarakat Parsingguran II yang telah diusahai 12 generasi diserobot sepihak oleh Menteri Kehutanan dengan SK nomor 574 tahun 2014. Penyerobotan tanah leluhur masyarakat Parsinggungan II dilakukan sepihak, sampai saat ini belum menemukan solusi.

Awal September 2022 rombongan staf presiden menyambangi Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya 1 September 2022. Kedatangan mereka bertujuan meninjau lokasi tanah masyarakat yang diserobot pemerintah yang dijadikan kawasan hutan Negara, dan untuk mengetahui kebenaran laporan KESATUPADU yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Hadir Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting Deputi 2 Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan. Sahat Lumbanraja bersama rombongan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah I Medan dan UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul meninjau lokasi lahan tersebut.

Sahat Lumbanraja belum memberikan keterangan terkait kunjungan mereka dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Namun mereka akan bekerja dan konsisten membawa masalah ini ke meja presiden.

Saut menambahkan, perlu juga diketahui kira-kira dalam tahun 2010 sebenarnya masyarakat sudah mengusahakan tanah tersebut, namun dilarang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, karena dilarang maka lahan tersebut terlantar jadi tanah yang kosong. “Itu sebenarnya terlantar karena dilarang dikelola masyarakat,” sebutnya.

Ketua KESATUPADU itu menambahkan, bahwa lahan masyarakat Parsingguran II yang berada dalam kawasan hutan seluas lebih kurang 3000 hektar berada di luar areal Ramba Nalungun ke arah Selatan sampai sekitar Arek Raja yang diserahkan kepada pemerintah dan dijadikan kawasan hutan Negara. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

eighteen − 3 =