PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PERDAMAIAN dan KEADILAN (PEREKAD)
Dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, kami Aliansi PEREKAD yang terdiri dari beberapa Ormas yakni Vox Point Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), PMKIT (Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur), PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia, PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Memberikan dukungan sepenuhnya terhadap usaha2 Pemerintah dalam mengatasi Pandemi Covid19 dan juga penyelamatan terhadap perekonomian negara yang pasti berdampak pada warga nya.
2. Meminta kepada semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat untuk saling membantu, saling tolong menolong dalam upaya menghadapi dilema berat yang dihadapi Bangsa ini secara keseluruhan.
3. Mendorong Pemerintah berani bertindak tegas untuk mengatasi hambatan prosedur dan birokrasi, sehingga mempersulit ketersediaan pengobatan yang diharapkan dapat meringankan penderitaan warga yang terkena Covid-19. Misalnya tentang kebutuhan oksigen, obat-obatan untuk isoman, dll.
4. Meminta Pemerintah cq.Menkominfo untuk segera malakukan langkah-langkah pemantauan berita-berita yang dapat menyebabkan kesimpangsiuran, keraguan, kecemasan, kebingungan, yang berakibat turun nya ketahanan tubuh manusia sehingga memudahkan penyebaran Covid-19.
5. Tindakan tegas terukur harus segera dilakukan terhadap para pembuat berita hoax, berita yang tidak bisa dioertanggungjawabkan kebenarannya kepada masyarakat. Juga tindakan tegas kepada pengamat politik, pengamat kesehatan, peramal yang selalu memberikan stimulus negatif ke dalam pikiran warga masyarakat.
6. Meminta lembaga penanganan Covid-19 dapat melakukan sinergitas yang fleksibel dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
7. Setiap kebijakan mesti mempunyai kelemahan. Untuk itu dibutuhkan kerjasama lintas lembaga penanganan Covid-19 yang kompeten, bijak dan bertanggungjawab. Integritas harus di kedepankan dalam melakukan pengamanan terhadap kebijakan.
8. Pemerintah wajib melibatkan Kemendagri dengan seluruh jajarannya untuk melakukan pengamatan/monitoring, asistensi dalam melaksanakan kebijakan yang terarah dan terukur. Dalam hal ini PPKM mikro atau terbatas dapat menjadi pilihan tepat apabila didukung oleh data dan gerak bersama Kemenkes, Kemendagri dan Satgas Covid-19 berbasis pada Kelurahan, RW dan RT yang pasti lebih tepat sasaran.
9. Pemerintah wajib dapat melakukan tindakan tegas pada setiap individu, organisasi, kelompok yang menghambat atau melakukan tindakan-tindakan yang diduga dapat merugikan kepentingan Nasional. Beberapa penyelewengan yang terjadi harus mendapatkan sanksi berat karena ini termasuk kejahatan kemanusiaan.
10. Akhirnya, kami meminta semua pihak yang terlibat dalam pemulihan menggunakan hati nuraninya dan bertindak sesuai kaidah-kaidah bernegara dan berbangsa yang sesuai ideologi bangsa, Pancasila.
Demikian seruan atau pernyataan sikap Aliansi Perdamaian dan Keadilan yang dapat kami sampaikan.
Salam Damai dan Keadilan Jakarta, 21 Juli 2021
Ketua Presidium Aliansi PEREKAD
Yohanes Handojo Budhisedjati Ketua Umum Vox Poin Indonesia
Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th. Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia
Djasarmen Purba, S.H. Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia
Yusuf Mujiono Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia
Louis Mario Pakaila, M.Th. Ketua Umum Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur
Fredrik J. Pinakunary Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia