Riau Tanggap Darurat Kekerasan Terhadap Anak
Suaratapian.com PEKANBARU-Untuk menyikapi dan merespon Riau Tanggap Darurat Anak, dan untuk memutus mata rantai kekerasan dan pelanhgaran gak’-hak dasar anak di Provinsi Riau, Kamis Oktober 2020, bertempat di Hotel Jatra Pekanbaru, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Dhasongso didampingi Dewan Komisioner Lia Latifa melantik dan mengukuhkan Pengurus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau untuk periode kepengurusan tahun 2020-2025.
Dewi Arisanty dan perangkat-perangkatnya dipilih secara demokratis dan dipercaya memimpin organisasi anak bergengsi di bidang Perlindungan Anak di Indonesia ini untuk periode 2020-2025. Untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan deteksi dini terhadap pelanggaran hak-hak dasar anak, kehadiran Komnas Perlindungan Anak di Provinsi Riau sungguh sangat dibutuhkan oleh masyarahat khususnya anak-anak.
“Institusi perlindungan anak ini diharapkan menjadi institusi mitra straregis pergerakan Perlindungan Anak dan di dalam menjalankan tugas dan fungsinya kehadiran Komnas Perlindungan anak di Provinsi Riau akan merumuskan program strategis membangun kerjasama pemanganan kasus anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana dengan aparatus penegak hukum Polisi, Jaksa maupun hakim,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada media di Hotel Jatra, pada Kamis, (15/10).
Dewi Arisanty Ketua terpilih dalam kata sambutannya, mengajak semua pengurus terpilih untuk meletakkan komitmennya 7 tidak setengah hati memberikan yang terbaik bagi anak apapun tantangannya. “Bahwa keberadaan organisasi ia Pimpin akan menjadi Harapan Baru dalam mengatur lokasi atas hak-hak anak di Riau sendiri juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari Riau yang hingga saat ini masih terus bekerja untuk mengungkap kasus kekerasan yang menimpa anak di Riau khususnya kasus yang menimpa bocah malang bernama Anjelica, kita minta ini ditempatkan di Provinsi Riau akan terus mengawal permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam sambutannya, meminta, agar pengurus yang baru dikukuhkan untuk senantiasa menjaga komitmen bersama untuk membesarkan organisasi. Dia berpesan, setidaknya ada empat kemitraan yang harus dibangun oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau; Pertama, membangun kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum. Kedua, membangun kemitraan strategis dengan pemerintah segera kita daftarkan ke Kesbangpol agar nanti keberadaan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau di daerah dapat bekerja secara organisatoris.
Ketiga, membangun kemitraan strategis dengan berbagai media sebab perjuangan kita harus mendapatkan dukungan media massa sehingga seluruh kegiatan selalu terpublikasi dan diketahui publik. Dan keempat, yang tak kalah penting adalah membangun kemitraan strategis dengan masyarakat.
Dan program prioritas Komnss Perlindungam Propinsi Riau mendesak agar Polda Riau menggelar kembali kasus Angelika bocah 12 tahun yang meninggal dunia 4 tahun yang ditemukan di semak-demak belukar dalam kondisi tinggal tulang gosong dan terbakar.
Sebagaimana diketahui bocah perempuan yang ditemukan menjadi kerangka di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Kampar, pada 23 Maret 2016 setelah hilang sejak 9 Maret 2016. Saat ditemukan organ dalam Angelika tidak ada lagi hanya ditemukan dalam bentuk tulang belulang.
Sejak kasus ini bergulir, penanganan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Riau dari polsek Siak Hulu dan sejumlah temuan di lapangan telah membuktikan arah pelaku dan sebenarnya sandal dan kacamata korban ditemukan di lokasi. (HM)