Sahat Sinaga Resmi Menyandang Gelar Doktor Hukum

Suaratapian.com JAKARTA-Semakin mumpuni pendidikan seseorang tentu juga semakin besarlah tanggung jawabnya bagi publik, pesan itulah yang disampaikan promotor kepada Dr. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga, usai menggelar sidang ujian Disertasi terbuka dengan tema, REKONSEPTUALISASI PENGATURAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (SUATU KAJIAN MENGENAI URGENSI PENGATURAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM BERLANDASKAN PANCASILA. Hasilnya sangat memuaskan dengan IPK 3,86. Sahat Sinaga, demikian dia dipanggil meraih Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada Sabtu, (1/8/20).

Ujian Disertasi didampingi promotor Prof. Dr. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M. dan Ko-Promotor Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Sementara Tim Penguji; Prof. Dr. Toto Tohir, S.H., M.H, Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, Dr. C. Ria Budiningsih, S.H., MCL., Sp1, Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. Tentu, temuan menarik dari Disertasinya salah satunya adalah soal UU Ormas 2013, Ormas (informal) tidak harus berbadan hukum, namun bisa eksis sebagai Ormas.

Saat memulai pemaparannya di depan Sidang Terbuka, Dr Sahat Sinaga menjelaskaan bahwa Ormas berperan dalam merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan. Dicontohkan Ormas seperti Boedi Oetomo dan Serikat Islam. Namun yang menarik UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, walau baru ada dan banyak dikritik. Bahkan, Mahkamah Konstitusi RI menyebut sejumlah Pasal UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Akibatnya, jumlah Ormas di Era Reformasi semakin banyak, kualitas tidak meningkat. Bahkan, terdapat Ormas kegiatannya tidak sejalan dengan asas Ormas. Dr Sahat Sinaga dalam penelitiannya mempertanyakan apa saja yang terdapat dalam pengaturan Ormas yang dapat menimbulkan urgensi perlunya pengaturan tentang Ormas? Lalu, bagaimana bentuk rekonseptualisasi pengaturan Ormas agar Ormas dapat mendukung pembangunan hukum berlandaskan Pancasila?

Dia juga mengkaji dan menganalisis masalah yang muncul berkaitan dengan pengaturan Ormas yang menimbulkan urgensi perlunya pengkajian ulang pengaturan Ormas. Sahat mengkaji dan menganalisis rekonseptualisasi pengaturan Ormas dalam rangka Pembangunan Hukum Berlandaskan Pancasila.

Tentulah, hasil disertasinya ini menjadi sumbangan pemikiran baru kepada ilmu hukum, terutama teori mengenai Ormas sebagai badan hukum yang tumbuh dan berkembang secara subur di Indonesia dalam kaitan dengan pembangunan hukum yang berlandaskan Pancasila. “Dalam pengembangan Praktik, hasil penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas terutama oleh para anggota dan pimpinan Ormas, anggota masyarakat yang berminat mendirikan Ormas, aparatur sipil negara yang bertugas di bidang yang berkaitan dengan Ormas, penyusunan peraturan yang berkaitan dengan Ormas di DPR RI maupun pemerintah,” ujar pejabat Notaris ini.

Tentu, kerangka pemikirannya adalah tujuan NKRI yang termuat dalam alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dicapai dengan melaksanakan Pembangunan Hukum Berlandaskan Pancasila sebagai bagian dari Pembangunan Nasional, dilakukan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur tentang Ormas.

Undang-Undang Ormas

“Paradigma Penelitian Obyek penelitian ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan Ormas sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif,” ujar mantan Ketua Umum GAMKI dan Sekjen PDS. Dr Sahat menjelaskan, bahwa Ormas adalah organisasi berbentuk badan hukum, yang didirikan dan dibentuk oleh anggota masyarakat perseorangan, bukan badan hukum, yang berhimpun secara sukarela, dalam akta pendiriannya dinyatakan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dr Sahat menambahkan,  setiap Ormas mencatumkan dalam anggaran dasar atau akta pendiriannya Pancasila sebagai asas Ormas dalam kehidupam berbangsa dan bernegara. Bentuk badan hukum Ormas adalah Perkumpulan (mempunyai anggota dengan tujuan mencapai Tujuan Negara sebagaimana termuat dalam Alinea Ke-empat Pembukaan UUD 1945).

Fungsi Ormas adalah sebagai wadah guna melakukan program kegiatan mendukung upaya pencapaian Tujuan Ormas yaitu “mewujudkan tujuan negara.” Karena itu, Dr Sahat mengusulkan, pemerintah perlu membangun pusat data Ormas yang secara berkala muatannya diperbaharui sesuai dengan perkembangan Ormas (perubahan kepengurusan, pengawas), domisili, laporan kegiatan. Dan, Pemerintah dapat membubarkan Ormas dengan alasan yang jelas dan berdasarkan setelah melalui tahapan pembinaan.

Dan, akhirnya, permasalahan yang terdapat dalam pengaturan Ormas berkaitan dengan: pengertian Ormas, Tujuan Ormas, Asas Ormas, Fungsi Ormas, Bentuk Ormas, Pengawasan, dan Pembubaran Ormas. Bentuk Rekonseptualisasi pengaturan Ormas adalah Organisasi yang menghimpun beberapa orang dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna meraih tujuan bernegara, Asas Ormas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang harus dicantumkan dalam Akta Pendirian Ormas, Fungsi Ormas sebagai wadah pembinaan warga negara, bentuk badan hukum adalah Perkumpulan, Pengawasan eksternal dan internal, Pembubaran dilakukan Pemerintah dengan memperhatikan tahapan pembinaan dan peringatan.

Lembaga eksekutif dan legislatif melakukan rekonseptualisasi pengaturan Ormas, sinkronisasi berbagai peraturan yang berkaitan dengan Ormas serta membentuk UU Perkumpulan Pemerintah terus-menerus melakukan sosialisasi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pimpinan dan anggota Ormas agar menjalankan Ormas sesuai ketentuan anggota masyarakat yang berniat mendirikan Ormas agar lebih dahulu memahami pengaturan tentang Ormas Kepada peneliti selanjutnya untuk dapat melakukan penelitian lanjutan mengenai kemungkinan Ormas menjadi sebuah bentuk badan hukum di Indonesia.

Selain di ruang sidang Disertai, pihak universitas juga membuka sidang lewat aplikasi zoom, yang dihadiri puluhan sahabat Dr Sahat. Tampak dilayar hadir menyaksikan Marim Purba mantan Walikota Pematang Siantar, Dr Denny Tewu mantan Ketua Umum PDS, Saor Siagian pengacara, Dr Sigit Triyono, Sekretaris Lembaga Alkitab Indonesia, dan keluarga seperti Dr Budiman Sinaga. Diharapkan Disertasi ini menjadi kontribusi positif dalam pembangunan hukum nasional sebagai pengamalan Pancasila. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

19 + 11 =