#SaveTIM dari Forum Seniman Peduli TIM

Suaratapiancom JAKARTA- Taman Ismail Marzuki (TIM) selama setengah abad sangat populer sebagai barometer kesenian di Indonesia, bahkan Tim Ahli Cagar Budaya telah mengusulkan agar TIM sebagai situs cagar budaya. Namun bukan begitu bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gedung Graha Bhakti Budaya yang sangat bersejarah bagi seniman dan budayawan justru dihancurkan. Sampai saat ini terus berlangsung pembongkaran seluruh bangunan-bangunan utama di Pusat TIM, oleh PT Jakpro atas perintah tertulis Gubernur DKI Jakarta.

Adalah Forum Seniman Peduli TIM  menolak dan mempertahankan marwah TIM, pada Jumat, 14 Februari 2020 menggelar diskusi. Diskusi Publik “Pemberangusan Ruang Kreatif Kita.” Hadir pembicara, Danton Sihombing (Ketua Plt. Dewan Kesenian Jakarta), Jhohanes Marbun (Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Abdullah Wong (Sekjen Lesbumi). Moderator : Exan Zen. Tempat : Gedung PDS HB. Jassin, Taman Ismail Marzuki.

Penolakan para seniman yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu  didasarkan tidak disertakannya publik seni TIM di atas dalam perencanaan “revitalisasi TIM” di atas, sebagai pemangku kepentingan utama Pusat Kesenian. “Gagasan tentang revitalisasi dan ekosistem kesenian/kebudayaan yang dilontarkan pihak Pemda bisa jadi bagus maksud dan tujuannya, tapi bagaimana bentuk dan apa dasar dari yang dimaksud dua istilah itu tidak kami mengerti, karena tak diajak komunikasi,” ujar Jhohannes Marbun.

Dia menambahkan, hal ini pemberangusan ruang-ruang kreatif bagi seniman ini kami menyebutnya “Genosida Kebudayaan”. Dia menyebut, hal kritikal lain di balik peristiwa di atas adalah lahirnya Pergub No 63/2019 yang memberi wewenang PT Jakpro untuk mengelola TIM agar kawasan itu bisa seperti kawasan komersial lainnya: profitable. Jadi sumber PAD, dan kerja kebudayaan tidak menjadi “beban” APBD. Dengan antara lain membangun Hotel bintang lima tujuh lantai, yang belakangan mereka gelincirkan terminologinya secara peyoratif sebagai “wisma,” tapi esensinya tetap hotel bintang lima.

“Keputusan dan terutama cara berpikir sangat keliru ini kami tolak keras. Kawasan TIM, sebagaimana ide dasarnya adalah pusat pergolakan dan produksi budaya, bukan komersial/finansial. Untuk negara (cq pemerintah) membiayai kegiatan kebudayaan itu adalah obligasi konstitusional dan kultural, bukan beban. Bahkan lebih tepat adalah investasi pembangunan imaterial (infrastruktur non-fisik) sebagai sisi lain mata uang pembangunan material,” ujarnya.

Hari Senin, 17 Februari 2019 Forum Seniman Peduli TIM diterima  Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara 1 DPR RI untuk dengar pendapa. Sudah berbulan-bulan lamanya para seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli TIM melakukan aksi silent movement sebagai bentuk penolakan terhadap PT. Jakpro yang akan mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) selama 28 tahun setelah revitalisasi (Pergub 63 tahun 2019). Para seniman dan budayawan di beberapa daerah Indonesia bahkan WNI yang berada di luar turut memberikan dukungan terhadap gerakan #saveTIM dari Forum Seniman Peduli TIM untuk menolak rencana berdirinya hotel di Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki.

Sebenarnya, sudah beberapa kali pertemuan, diskusi dan mediasi (oleh DPRD) antara perwakilan Forum Seniman Peduli TIM dengan Pemprov DKI dan Jakpro sudah dilakukan. Namun hingga saat ini masih terus berlangsung pembongkaran seluruh area termasuk bangunan-bangunan utama di TIM oleh PT Jakpro. Penghancuran ruang kebudayaan dan ruang kreatif bagi seniman semacam ini adalah “Genosida Kebudayaan”.

Karenanya, Jhohanes membuat catatan Kritis terhadap Pembangunan Kawasan Pusat Kesenian Jakarta. “Saya menyampaikan catatan kritis ini dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan disertai dengan jawaban maupun pernyataan-pernyataan sehingga memudahkan kita semua untuk “membongkar” pemahaman-pemahaman dan tindakan manipulatif demi melanggengkan Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM),” ujarnya aktivis ini.

Lalu, apa motivasi dasar pentingnya melestarikan warisan? “Tentu untuk menyelamatkan nilai-nilai di balik obyek warisan budaya. Itulah yang  menjadi dasar kenapa pengertian cagar budaya menyebutkan bahwa cagar budaya itu adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” ujarnya. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

11 − 5 =