Serba Serbi Hukum Waris di Indonesia Dibahas dalam Seminar Menarik

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum waris di Indonesia, sebuah seminar menarik digelar dengan tajuk “Serba Serbi Hukum Waris di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Sermida Silaban SH, seorang notaris dan pejabat PPAT yang berkompeten di bidangnya. Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan consumer gathering BCA KCU Cibubur bersama dengan Perumahan ALTÉA BLVD, yang bertujuan memberikan edukasi dan informasi berharga kepada masyarakat tentang hukum waris dan bagaimana mengelolanya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa masalah waris sangat luas dan kompleks, namun ada dua unsur penting yang perlu dipahami, yaitu ahli waris dan pembagian warisan.

Menurutnya, terdapat tiga kategori hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Hukum Nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum Adat. Hukum Agama

“Dengan memahami ketiga kategori hukum waris ini, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi masalah waris dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris terlindungi dengan baik,” ujarnya. Sermina berharap pengetahuannya dapat membantu audiens memahami pentingnya perencanaan waris yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lagi, Sermida menekankan bahwa di balik kompleksitas hukum waris, ada satu “hukum” yang tidak tertulis namun sangat penting: Hukum Kerukunan. Menurutnya, kerukunan dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah warisan dengan damai dan harmonis.

Dalam diskusi yang hangat, Sermida melihat langsung bagaimana pendekatan ini membawa kebaikan dan pencerahan bagi para peserta. Dia menyimpulkan bahwa menyelesaikan perkara waris dengan cara kekeluargaan dan menjaga kerukunan adalah langkah yang lebih bijak dan membawa kedamaian jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, Hukum Kerukunan menjadi landasan moral yang kuat dalam menangani masalah warisan. (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =