PGI Tak Pernah Melaporkan Yahya Waloni, Secara Hukum Tak Berhak Memaafkannya

Suaratapian.com JAKARTA-Kuasa hukum pelapor Yahya Waloni, atas nama Pdt. Andreas Benaya Rehiary, S.Th, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., menggelar siaran pers di kantornya, di Bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu, (2/9/21). Kamaruddin menyampaikan hal-hal penting tentang kasus Yahya Waloni, yang tiba-tiba kemarin dalam sidang perkaranya meminta maaf pada umat Kristen. Namun disayangkan, PGI seperti ambil panggung akan kasus ini menerima permohonan maaf Yahya Waloni.

“Sebab PGI bukan pelapor tetapi perminta maaf Yahya Waloni langsung disambut oleh PGI. Apa yang dilakukan oleh PGI ini sungguh sangat mengecewakan hati kami. Mengapa? Oleh karena tidak pernah melaporkan, kemudian mereka informasinya ada dan media langsung berkoordinasi tanpa berbicara kepada saya, dan atau kepada pelapor, apakah orang ini sudah bisa dimaafkan atau tidak,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

“Karena saya atau kantor saya yang menangani pelaporan itu sehingga berhak mempertimbangkan atau menerima atau menolak permohonan maaf sebagai korban. Sejak awal harus diketahui bahwa pelapor kesulitan untuk membuktikan, karena semua umat Kristen dan Katolik bersikap baik dan tidak ada yang mau jadi saksi. Tidak ada yang mau berkenan jadi saksi ahli,” ujarnya.

“Jadi, atas dasar apa PGI menerima maaf dari Yahya Waloni? Sementara  yang melaporkan adalah  kami, yang mencari saksi adalah kami dari Sabang sampai Merauke, bahkan hingga sampai ke Lumajang, Jawa Timur.”

Tersangka Yahya Waloni diduga menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu. Tersangka  Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, rusak  tapi juga palsu.

Padahal, bagi Kamaruddin, sebagaimana saksi Tuhan harus mampu melawan kejahatan dengan membawa suara kenabian, harus berani menegur aparatur yang tak benar juga orang-orang yang melaksanakan kegiatan tak benar. Jadi bukan membiarkan kejahatan.

Oleh karena membiarkan kejahatan nanti kita diminta pertanggungjawaban. Justru Kamaruddin Simanjuntak menegur yang salah, buka membiarkan saja yang salah. Tetapi kalau sudah saya kasih tahu tapi dia tetap melakukan perbuatan jahat, itu urusan pribadi.

Tujuh hal mesti dipenuhi Waloni

Yahya Waloni menyebut, kitab suci penganut Kristen, yakni Bibel atau Alkitab hanya sekadar dongeng yang berisi kisah-kisah tahayul. Tentu hal ini sangat memiriskan hati. Selain itu dia juga menyebut, Alkitab itu tahayul, sama dengan omong kosong. Dan paling naif lagi, tersangka menyebut Matius, Markus, Lukas, Stefanus, Tetanus, Spritus, Cap Tikus.

Dalam ocehan ceramah-ceramahnya juga turut menista, mengejek dan memplesetkan ucapan Roh Kudus (Tuhan)  menjadi ‘roh kudis.’ Artinya sudah bukan ceramah rohani tetapi menyampaiukan ujaran kebencian, menghina tanpa dalil. Atas dasar itu, Kamaruddin Simajuntak SH & Rekan menggelar konperensi pers dengan menyebut tujuh poin yang harus dilakukan Yahya Waloni.

Pertama, tersangka Yahya Waloni, harus mengklarifikasi, apakah  dia anggota tentara atau bukan? Kedua, tersangka Yahya Waloni, harus  mengklarifikasi apakah  benar atau tidak,  dia mantan pendeta di GKI Papua? Ketiga, tersangka Yahya Waloni, harus  mengklarifikasi apakah benar dia pernah menjadi Rektor IKIP Papua? Keempat, tersangka Yahya Waloni, harus  klarifikasi apa benar atau tidak, dia pernah membaptis, menahbiskan dan melantik pendeta?

Kelima, tersangka Yahya Waloni,  harus mencabut seluruh perkataan dia yang menghina umat Kristen/ Katolik, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan:  Mateus, Markus, Lukas, spiritus, tetanus, cap tikus, itu harus dicabut dan dinyatakan tidak benar.

Selanjutnya, keenam, tersangka Yahya Waloni, harus  mencabut perkataan penistaan dia terhadap Roh Kudus, yang mengatakan bahwa Roh Kudus menjadi roh kudis,  (adapun Roh Kudus itulah adalah Tuhan, yang Satu dengan Bapa dan Putra).

Ketujuh, tersangka Yahya Waloni, harus menyatakan menyesal, sadar dan bertobat, lalu berjanji di hadapan jurnalis media cetak dan elektronik, baik media di dalam dan luar negeri dan berjanji bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi  dikemudian hari, dan harus menyatakan, itu secara langsung di samping kiri saya sebagai kuasa Pelapor/ korban. Jika ketujuh hal itu dilakukan Tersangka Yahya Waloni, maka pelapor akan mencabut laporannya. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

9 + five =