Siaran Pers: Menolak Tuduhan Jaksa: Anak Papua Berjuang Sampai Akhir di Mahkamah Agung

suaratapian.com JAKARTA- Anak-anak Papua, terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019 akibat menentang rasisme terhadap OAP (Orang Asli Papua) yang menghinakan dan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Vonis atau putusan bersalah itu, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebab anak-anak Papua yang divonis bersalah tersebut, menolak tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta putusan PN dan PT (judex factie), sehingga melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).


Adapun anak-anak Papua yang sedang menempuh upaya hukum di MA RI tersebut, antara lain:

  1. OH, terhadap Putusan PT Jayapura No. 33/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 550/Pid.B/2019/PN.Jap.
  2. YL, terhadap Putusan PT Jayapura No. 35/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 565/Pid.B/2019/PN.Jap.
  3. PW, terhadap Putusan PT Jayapura No. 36/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 566/Pid.B/2019/PN.Jap.
  4. FE, terhadap Putusan PT Jayapura No. 37/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 568/Pid.B/2019/PN.Jap.
  5. EH, dkk., terhadap Putusan PT Jayapura No. 38/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 571/Pid.B/2019/PN.Jap.
  6. RW, dkk. terhadap Putusan PT Jayapura No. 39/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 572/Pid.B/2019/PN.Jap.
  7. ALM, terhadap Putusan PT Jayapura No. 40/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 570/Pid.B/2019/PN.Jap.
  8. DK, terhadap Putusan PT Jayapura No. 41/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 564/Pid.B/2019/PN.Jap.
  9. DH, terhadap Putusan PT Jayapura No. 42/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 583/Pid.B/2019/PN.Jap.
  10. VKD, dkk., terhadap Putusan PT Jayapura No. 43/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 574/Pid.B/2019/PN.Jap.
  11. PM, terhadap Putusan PT Jayapura No. 44/Pid/2020/Pt Jap., Juncto. Putusan PN Jayapura No. 551/Pid.B/2019/PN.Jap.

Selain menolak tuduhan atau dakwaan, adapun alasan anak-anak Papua mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkahmah Agung, sebagai bentuk protes atas penegakan hukum yang diskriminatif terhadap anak-anak Papua dan berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, menjatuhkan putusan yang objektif dan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Tim Advokat untuk OAP menduga terdapat fakta-fakta persidangan yang dimuat dalam berkas putusan Pengadilan Negeri Jayapura maupun Pengadilan Tinggi Jayapura (judex factie) yang merupakan fakta persidangan yang salah. “Kami menduga, putusan judex factie memuat fakta-fakta persidangan yang salah. Hal-hal yang tidak terungkap dipersidangan, justru dimuat dalam berkas putusan”, kecam Sugeng Teguh Santoso, S.H., Koordinator Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Oleh karena itu, Tim Advokat untuk OAP memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengadili perkara anak-anak Papua ini, menjatuhkan putusan:

  1. Membatalkan putusan judex factie dan membebaskan anak-anak Papua (para terdakwa) dari segala tuntutan hukum;
  2. Memulihkan hak-hak anak-anak Papua (para terdakwa) dalam kedudukan, harkat dan martabat;

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, terimakasih.

Tim Advokat untuk Orang Asli Papua

Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Koordinator

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four − three =