SL (30) Tega Melakukan Pembuduhan Dengan Cara Keji Pada Bocah Empat Tahun

Suaratapian.com SUMENEP-Pembunuhan seorang bocah berusia empat tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan muda berinisial SL (30) yang masih mempunyai hubungan kerabat terhadap korban, termasuk rumah keduanya yang masih sangat berdekatan. Atas perkara ini mendapatkan atensi yang serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Keterangan Persnya, menyebutkan, bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatan.

Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana luar biasa (extraordinary crime) dengan demikian Komnas Perlindungan mendesak Polres Sumenep tidak ragu-ragu menjerat atau mempersangkakan pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya menangani kasus ini. Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.

Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.

Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari merupakan anak yatim. Namun entah setan apa yang merasuki pikiran SL sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.

Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas perhiasan mas yang dikenakan korban, terang Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan jumpa pers bersama wartawan, pada, Kamis 29 April 2021.

Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting, setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, imbuhnya.

Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang mama…mama sambil menangis dan minta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, kemudian tersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.

Setibanya di pinggir jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut. Dan didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban, katanya.

Selpi Nur Indah Sari di temukan meninggal dunia dalam sumur di desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00, Rabu 21 April 2010 yang hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4.000.000.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

9 + 7 =