Serangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Teruang di Nias
suaratapian.com-Pelaku serangan kejahatan seksual terhadap tujuh orang anak yang diduga dilakukan seorang berstatus ASN dengan jabatan wali kelas AZ (42) di Gunung Sitoli, Nias terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu korban dan aksi dilakukan berulang dan terencana pelaku dapat dapat diancam dengan ancaman seumur pidana seumur hidup. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, selaku ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di sela-sela memperingati 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, di Jakarta Timur Selasa 26 Oktober 20 21.
Arist mengharapkan, Kapolres Gunung Sitoli jangan ragu menjerat pelaku dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat predator kejahatan seksual terus mengintai anak kita. Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait mengajak para orangtua untuk memberikan extra perhatian dalam mengasuh dan menjaga anak.
Kasus kejahatan seksual selain terjadi di lingkungan rumah tetapi juga terjadi di lingkungan sekolah. Orangtua kandung, orangtua sambung, abang, paman juga dilakukan oleh guru seperti yang dilakukan seorang guru dengan jabatan Wali kelas di Gunung Sitoli. Modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengajak para siswanya untuk menjalani mata pelajaran di sekolah setelah itu pelaku beraksi dengan memegang, meraba-raba bagian dada sampai mengangkat rok celana dan memperlihatkan video porno.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup, jelas Arist. Untuk pendampingan hukum dan Terapy psikososial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Advokasi dan Rehalibidasi Sosial Anak dengan melibatkan LPA Kota Gunung Sitoli dan P2ATP2A dan organisasi sosial lainnya, jelas Arist. (HM)