Hanya Karena Mencuri Kotak Amal Demi Makan Diperlakukan Sangat Keji
Suaratapian.com ACEH-Kepala Urusan Pembangunan Desa Cempeudak, Tanah Jambo, Aceh Utara pelaku kekerasan fisik dan merendahkan martabat kemanusiaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret seperti hewan karena kedapatan mengambil kotak amal masjid. Hal ini bisa diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
“Kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak minta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada suaratapian.com, Selasa, 1 Juni 2021. Peristiwa berawal dari didapatinya seorang anak berusia bocah mengambil kotak amal Masjid di Desa Cempeudak, Tanah Jambo untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah.
“Kejadian itu terpaksa dia lakukan lantaran ayahnya dan tak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid 19. Namun, sayangnya dan tak berperi kemanusiaan, oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang, disaksikan warga dan rekan sebayanya. Korban tak berdaya dan pula bisa berkutik diperlakukan tak manusiawi ini,” jelas Arist lagi.
Lebih lanjut, Arist menambahkan, bahwa alasan pelaku menghukum korban dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret korban merupakan tetapi kejut. Kapolsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara AKP Acmad Yani membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Dia mengatakan, anak tersebut mengambil kotak amal di masjid untuk dipergunakan makan.
Hal itu dilakukan korban karena ayahnya sedang sakit dan bisa bekerja. Uang itu menurut korban dipergunakan untuk beli makanan untuknya dan ayahnya yang sedang berbaring sakit di rumahnya dan sisanya diberikan kepada pamannya
Lalu, setelah dilakukan musyawarah warga, oleh paman uang itu dikembali dan digenapkan menjadi 1.5 juta rupiah setelah dikurangi dengan yang dipergunakan untuk makan. Atas peristiwa ini MBJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan.
“Seharusnya BMJ memberikan nasihat terhadap korban agar tak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” jelasnya lagi.
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara dan jajaran satreskrimum dan Polsek Tanah Jambo Aye atas kerja cepatnya dalam menangani perkara ini. (HM)