Status DKI Jakarta Ramah Anak Terancam Dicabut

Suaratapian.com SURABAYA-Pegawai Honoror HL (49) yang dipercaya menjadi penjaga dan pengelolah Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pelau kejahatan seksual terhadap seorang anak berinsial AAL (14) telah merusak wajah dan  keberadaan RPTRA di DKI Jakarta, status DKI Jakarta sebagai Kota Ramah Anak patut dipertanyakan. Atas perbuatannya itu,  pelaku yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan, HL sudah patut dikenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Namun jika  terbukti dilakukan berulang dan korbannya lebih dari satu orang maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni Kebiri (Kastrasi) lewat suntik kimia.

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh Hakim,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers kepada sejumlah media online hari ini dari PN Surabaya, (Kamis 19/11).

“Sudah hampir dua tahun ini saya mengingatkan kepada semua warga yang memanfaatkan RPTRA sebagai tempat bermain anak, demikian juga kepada setiap pengelolah RPTRA supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang menyukai kegiatan anak-anak dan yang terlibat dalam pengelolaan RPTRA,” tambah Arist.

Sebab praktek kekerasan seksual bisa juga dilakukan oleh orang terdekat termasuk penjaga dan pengelolah RPTRA atau  kegiatan-kegiatan anak. Itu artinya orang terdekatlah yang menjadi predator atau monster kejahatan terhadap anak.

Atas kejadian yang menjijikkan ini, Komnas Perlindungan  Anak meminta Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi RPTRA yang ada di DKI Jakarta.

“Peristiwa Kejahatan Seksual harus direspon cepat.  Oleh karenanya,  Anies Baswedan  diharapkan wajib hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta termasuk evaluasi terhadap pengelolah dan program-program RPTRA.”

“Perlindungan bagi anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak  sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan,”  tegas Arist.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

five − 2 =