Waspadai Money Politics di Humbahas; “Koko Menang, Rakyat Berdaulat”

Suaratapian.com JAKARTA-Pilkada 9 Desember 2020 sebentar lagi akan digelar. Esensi Pilkada adalah pesta demokrasi. Disebut pesta, itu artinya rakyat sebagai pemilik kedaulatan mestinya bergembira. Tetapi kegembiraan itu tidak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), karena hanya ada calon tunggal maka patut disebut nirdemokrasi. Atas keadaan itu anak rantau masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ingin perubahan mendengungkan kepada masyarakat atas hak politiknya untuk memilih Kotak Kosong (KoKo). “KoKo hadir karena adalnya calon tunggal. Calon tunggal itu adalah prodak demokrasi gagal. Terjadi calon tunggal ada karena memborong partai dan campur tangan-tangan dewa,” ujar Ir Janwar Lumban Gaol, beberapa saat lalu, di Jakarta.

Menurut alumnus Institut Teknlogi Bandung (ITB) itu menyebut, KoKo ada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Hal tersebut, berlakunya Pasal 54D UU 10/2016 secara keseluruhan adalah untuk mengantisipasi kondisi bilamana hasil pemilihan menunjukkan bahwa pasangan calon mendapat dukungan pemilih lebih kecil, kurang dari 50 persen suara sah dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Tentu, sekiranya pengaturan demikian tidak dilakukan, sangat mungkin muncul perdebatan bagaimana mengatasi keadaan pasangan calon tunggal yang tidak mendapat dukungan mayoritas pemilih. Maka, Putusan Mahkamah Konstitusi itu telah memberikan pertimbangan yang menyatakan, bahwa apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih kolom “tidak setuju” (kolom kosong) maka dalam keadaan demikian pemilihan kepala daerah ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya.

Selain itu, tambahnya, “Masyarakat Humbahas mayoritas tak sudi lagi dipimpin oleh petahana. Tentu bukan karena tendensius atau karena kebencian, tetapi karena tak ada kinerja petahana yang kurang. Lucunya, visi-misinya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di Humbahas; meningkatkan kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan; meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan pengembangan wilayah di Humbahas. Tetapi nyatanya jauh panggang dari api, tak ada satu pun visi itu direalisasikan. Satu contoh saja infrastruktur dan pengembangan wilayah di Papatar yang jauh tertinggal jauh di bandingkan kecamatan lain di Humbahas. Itu sebab masyarakakat Papatar berjuang untuk KoKo.

“KoKo” harus menang…

“Koko harus menang. Antusiasme masyarakat untuk memenangkan KoKo jelas telihat di mana-mana.  Terbukti ada 2000-an Posko Pemenangan KoKo bukti kerinduan masyarakat Humbahas untuk mengganti pemerintah. Semangat masyarakat di desa di kecamatan di Humbahas untuk membahas Pilkada Humbahas tak pernah surut, bagaimana KoKo menang itulah yang dibicarakan,” ujar putra Parsingguran yang sedesa dengan petahana itu.

Bagi Janwar dengan nalar yang jernih, menyebut, jika memang petahana tak berkinerja baik tak pantaslah didukung. “Karena itu, saya mengajak masyarakat Humbahas di perantauan untuk memberi pendidikan politik, ikut berpatisipasi menorehkan sejarah yang benar di Humbahas. Jika KoKo menang itu artinya kedautan rakyat masih di tangan rakyat,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Humbahas ini.

Karena itu, penasihat Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) tersebut menghimbau agar masyarakat Humbahas jangan takut memenangkan KoKo, “Jika KoKo menang justru itulah yang menunjukkan masyarakat  Humbahas berdaulat,”  sembari menyebut, “Kemengan KoKo menjadi modal besar untuk masa depan demokrasi di Humbahas lebih baik.”

Tentu, satu hal yang menjadi masalah dalam pesta demokrasi khususnya di Humbahas adalah masalah togu togu ro atau sering disebut TTR. Bagi Janwar, sebagai politisi yang telah banyak mengecap pengalaman sebagai politisi di Humbahas juga mengakui salah satu permasalahan saat Pilkada atau Pileg di Humbahas adalah TTR itu. Tentu, di tengah kesempatan masyarakat ingin menunjukkan kedaulatannya, masih saja ada anggota masyarakat terpengaruh dengan TTR agar mau memilih.

Di tengah ujian demokrasi di Humbahas, namun bagi Janwar justru momen inilah kesempatan bagi masyarakat menunjukkan independensi tanpa terpengaruh money politics alias TTR. Sejak awal FPDHH masyarakat mengharapkan mata dari KPK untuk peka atas suara rakyat melihat Pilkada di Humbahas. Diharapkan KPK akan menjerat siapapun pun kepala daerah yang melakukan praktik culas dalam pemilihan, apalagi hanya diikuti calon tunggal. Selain TTR, cara-cara culas lain adalah serangan fajar yang pelaksanaannya diperkirakan sehari atau pada hari H pencoblosan. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 × 3 =