Strategi Penguatan Ekonomi untuk Atasi Lonjakan Kasus Penularan Covid-19

Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta. Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat. WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemrintah Daerah.

Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan. Zona Merah: dilakukan secara Daring. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall. Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/ Mall. Makan/ minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat PerdaganganPembatasan jam operasional s/d pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Tempat konstruksi, lokasi proyek. Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya). Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya).Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Lokasi Rapat diantaranya Seminar, Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa/ rental. Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =