Unjuk Rasa Dilindungi Konsitusi Tetapi Wajid Disampaikan Dengan Sopan
Selain itu, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/ataujumlah peserta, agar kepolisian setempat memiliki kesemoatan untuk persiapan guna mengamankan jalannya unjuk rasa dengan tertib, aman, lancar dan terkendali. Bahwa Korlap / Penanggungjawab kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi, wajib bertanggungjawab agar kegiatan unjuk rasa tersebut dapat terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Untuk setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawabnya, agar aman dan terkendali.
Jelas, unjuk rasa dilarang bila mengandung atau bertujuan untuk Permusuhan, kebencian dan Penghinanaan, juga dilarang menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan kejahatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan serta Penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau “Perkapolri 7/2012”.
Unjuk rasa atau demonstrasi juga dilarang dilingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi unjuk rasa atau demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar. Dan, unjuk rasa atau demo di luar waktu yang telah ditentukan juga dilarang. (HM)