Sukowati S Pakpahan, S.H. MH; “Melakukan Praperadilan yang Diduga Dibantu Oknum-oknum”

suaratapian.com-Inilah Narasi yang dibangun bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan serta mengusir dengan menggunakan preman oleh pengacara Lily, Sukowati S Pakpahan, S.H padahal mereka mengusir orang asing dan cara-cara yang pantas, karena menguasai rumah milik kliennya. Suaratapian.com mewawancara Sukowati S Pakpahan, S.H. Demikian petikannya;

Anda saat menangani satu perkara tentang . Perkara orang yang sah memiliki hak sertifikat, tetapi di kriminalisasi bahwa dia disebut atau dia dianggap tidak berhak atas kepemilikan tersebut. Tolong ceritakan…


Benar apa yang disampaikan tadi, bahwasanya saya adalah bagian tapi kami tim, saya leader dari penyelesaian perkara terkait hak waris. Iya, kami sedang membela hak dari seorang ibu janda yang pekerjaannya hanya menjual kue dari rumah ke rumah yaitu Ibu Lily.
Bagaimana nggak miris hati kita melihatnya, sampai saat ini, sejak 2013 ibu Lily ini tak bisa mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, kami merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada ibu Lily. Jadi, klien kami ini adalah salah satu ahli waris dari orangtuanya almarhumah yang namanya Amih Wijaya. Karena itu kami sedang menanganinya perkara ini. Namun banyak yang yang memberikan penjelasan terkait hal ini, yang kurang jelas yang cenderung hoax.

Memanjat rumah Lily

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

19 + eight =