UU Cipta Kerja Tak Berpihak Pada Pekerja

Suaratapian.com JAKARTA-Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) menggelar diskusi terbatas tentang Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Bertempat di kantor YKI Jalan Matraman 10, Kamis (05/11/20). Diskusi dihadirin puluhan peserta, dosen, pengacara, aktivis buruh, media dan tampak hadir juga staf PMK HKBP, lembaga pelayanan kota yang juga dikenal memberi edukasi pada buruh. Dalam diskusi yang menampilkan tiga narasumber yaitu DR. Ronsen Pasaribu, Rekson Silaban dan Pendeta Penrad Siagian. Acara dimoderatori Dr. Sahat HMT Sinaga, SH, MKn yang juga seorang notaris.

Pembicara pertama, DR. Ronsen Pasaribu, menyebut, tujuan Reforma Agraria untuk membagikan tanah bagi yang belum memiliki sehingga tercipta keadilan. Baginya, UU Cipta Kerja telah mengakomodasi dengan hadirnya Bank Tanah. Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI) ini menyoroti bahwa terkait harga tanah yang dulu wewenang Menkeu kini dilimpahkan diurus pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten dan Kota. “Saya kira yang mempersulit investasi di Indonesia salah satunya terkait tanah ini yang cenderung tak terkendali. Ini yang dilihat Presiden sebagai kendala, dan ini yang mesti dibenahi dalam UU Cipta Kerja,” ujar mantan pejabat Badan Pertanahan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) ini.

Sementara itu, Rekson Silaban Komisaris PT Jamsostek (BPJS) menyebut, pemerintah tak jeli atas tuntutan buruh, bahkan pemerintah pusat tak berpihak kepada buruh. “Pemerintah tak jeli atas tuntutan buruh, bahkan pemerintah tak berpihak kepada buruh,” ujar wakil presiden wadah konfederasi buruh internasional (ITUC) dan pengurus eksekutif organisasi buruh sedunia (ILO).

Rekson menambahkan, sistem upah Indonesia seharusnya cukup dua yakni Upah Minimun (UM) Kabupaten atau Kota ditetapkan pemerintah dan Upah Hidup Layak (UHL) melalui perbandingan bipartif atau sesuai skala upah. Dia juga menyebut, tuntutan utama serikat buruh dalam cipta kerja, kontrak kerja berkepanjangan, pekerja alih daya ke semua jenis pekerjaan, masalah upah minimum, TKA. “Sebaiknya dimitigasi dengan penguatan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Pembicara terakhir, Pendeta Penrad Siagian yang juga aktif di Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) sedana dengan Rekson menyebut, UU Cipta Kerja yang tak berpihak pada pekerja. “Kalau  UU dulu dimuat dan  tak bisa dilaksanakan dengan benar, apalagi dihilangkan dalam UU Cipta Kerja, bagaimana mungkin? Bagaimana keberpihakan kepada buruh, saya kira jangan berharap banyaklah,” ujar Penrad.

Diskusi yang di Ketua Panitia, Robert Sitorus menyebut, diskusi semacam ini rencananya akan sering digelar. Sementara, Dr. Bernard Nainggolan selaku Ketua Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) juga menyinggung dua hal yakni soal keberadaan tanah negara yang seharusnya dimamfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan negara. Menurutnya, ada banyak tanah negara yang tidak produktif, contoh alun-alun kota yang tidak bisa memberikan pemasukan meski letaknya strategis.

Bagi putra Humbang Hasundutan dan cucu pengusaha keminyaan ini menyebut, perlu paradigma baru soal pengelolaan uang. Dia mencontohkan pekerja di Indonesia terbiasa dengan pandangan sempit, konsumtif, bila mendapat gaji cepat dibelanjakan, tak berhemat, tanpa berpikir inflasi yang membuat nilainya berkurang, jelas pengacara senior menyebut salah satu permasalahan yang dihadapi umumnya buruh.

Di akhir diskusi, Dr. Sahat sebagai pengatur lalu lintas diskusi memoderasinya dengan apik. Diakhir diskusi Sahat menyebut, segera akan dirumuskan hasil diskusi, dan hasilnya nanti akan disumbangkan YKI kepada pemerintah, ujar dosen Universitas Kristen Indonesia itu mengakhiri diskusi. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

one × 1 =