MADYA Kecam Dugaan Perusakan Rumah Dinas Kantor Pos Gorontalo, Desak Polda Tindak Tegas Pelaku
suaratapian.com-Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi karena berkaitan langsung dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942, salah satu tonggak perjuangan kemerdekaan di Gorontalo.
“Ini bukan sekadar bangunan tua. Ini adalah bagian dari memori kolektif bangsa yang tidak bisa digantikan,” tegas Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Juli 2026.

MADYA mendukung penuh pernyataan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua. Menurut IAAI, setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Prosesnya harus melalui kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta persetujuan instansi yang berwenang.MADYA juga menegaskan bahwa sengketa hak atas tanah tidak serta-merta menghapus status hukum suatu objek sebagai Cagar Budaya.
“Kepentingan pembangunan maupun klaim kepemilikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang merupakan milik publik,” ujar Jhohannes.
