MADYA Kecam Dugaan Perusakan Rumah Dinas Kantor Pos Gorontalo, Desak Polda Tindak Tegas Pelaku
Untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut, MADYA menyampaikan 4 desakan mendesak: Penghentian segera seluruh aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU Cagar Budaya, baik pelaku di lapangan maupun dalang. Pelaksanaan kajian konservasi secara independen. Pelibatan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan.
MADYA mengingatkan ada preseden kuat dalam penegakan hukum cagar budaya. Salah satunya kasus perusakan SMA ’17’ 1 Yogyakarta yang merupakan cagar budaya berdasarkan SK Gubernur DIY No. 210/KEP/2010 dan memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar.

Kasus itu diproses hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015 menghukum Terdakwa II dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, sesuai Pasal 105 jo Pasal 113 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2010.
“Putusan itu menegaskan perlindungan cagar budaya memiliki kepastian hukum dan harus ditegakkan secara konsisten,” jelas Jhohannes.
Oleh karena itu, MADYA mendesak Aparat Kepolisian Polda Gorontalo untuk segera menghentikan proses perusakan dan menindak hukum para pelaku.
MADYA mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa.
“Pengrusakan terhadap satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya bagian dari sejarah Indonesia yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tutup Jhohannes.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Polda Gorontalo terkait dugaan perusakan tersebut.
