Hanya 30 Orang Bisa Hadir Menggelar Pesta Pernikahan di Masa PPKM
Suaratapian.com JAKARTA-Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mendorong Lembaga Adat Budaya Batak (LABB) melihat hal ini perlu dibicarakan yang kaitannya dengan acara adat Batak. LABB menggelar diskusi zoom yang juga ditanyakan secara Live Streaming Youtobe di channel LASTRIN LIVE STREAMING. Acara digelar oleh SISPOKAT LABB, Kamis, 8 Juli 2021. Dimulai dari doa pembuka oleh St Ir. Monang Rumapea, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DM-LABB Brigjen (Purn) Berlin Hutajulu. Webinar dimoderatori Ir. Nikolas Naibaho, MBA yang juga ketua SISPOKAT LABB.
Sementara pembicara utama Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Barat. Dia menyebut, PPKM Darurat di Jakarta sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani, tanggal 2 Juli lalu oleh pemerintah. Selama masa PPKM semua Rumah Ibadah ditutup. “Pemerintah telah menerapkan peraturan harus yang harus kita jalankan supaya Covid-19 bisa tertangani,” ujar pemilik nama lengkap Raja Mangiring Tamo Pardamean Sijabat.