Advokat Muda “Jupriyanto Purba” Memenangkan Perkara Ibu Guru (DL) di PTUN Medan Atas Gugatan Melawan Pemkab Humbahas

Ayah jadi saksi

Perjuangan Jupryanto adalah Ini kisah perjuangan pembelaan hukum yang patut diapresiasi. Pada awalnya, sebelum menerima amar putusan, awal Jupryanto ragu atas gugatannya diterima hakim, mengingat yang dilawan adalah pemerintah kabupaten.

Alasan menggugat, jelas, karena ada aturan yang dilanggar, bahwa pemerintah daerah tak boleh sewenang-wenang membuat keputusan atau membuat SK pemindahan. Ada aturan selama enam bulan sejak baru bupati menjabat tak boleh membuat pemindahan, mutasi pejabat.

“Tak boleh melakukan tak berwenang dalam melakukan mutasi, asas keterbukaan kenapa kita temukan di manapun, tak memiliki dasar pertimbangan, kenapa dengan keputusan itu. Artinya bermanfaat untuk siapa untuk untuk untuk pemerintah. Apa manfaatnya untuk diri sendiri, dan apa manfaatnya untuk umum. Dan harus diuji putusan tadi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau tidak? Sejak awal saya sudah bilang. Sejak dilantik Bupati enam bulan tidak boleh melakukan mutasi,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya, kalau membuat mutasi harus ada azas-azas manfaat, asas keterbukaan, asas keseimbangan,” jelasnya lagi.

“Amar yang diberikan hakim adalah keberpihakan kepada keadilan. Kalau kita lihat dari segi kekuasaan, kemampuan kita nggak ada apa-apanya. Tetapi dengan kebijaksanaan hakim, hakim diberikan pertimbangan. Saya kira yang ikut campur tangan Tuhan, Tuhan memberi bijaksana pada hakim,” sebut anggota jemaat HKBP Cijantung ini.

Dia tentu berkorban banyak, selain tanpa bayaran. Di tengah kondisi pencarian saksi yang bisa menguatkan menjelaskan kondisi medan yang sulit dihadapi DL, Jupryanto pun kesulitan mencari saksi yang rela memberi kesaksian. Hingga kemudian ayahnya menjadi saksi. Tanpa sepengetahuannya, tahu-tahu ayahnya yang kemudian berinisiatif menjadi saksi.

“Saya terharu. Saya tak ahu ayah saya yang menjadi saksi,” ujarnya. Sidang sendiri harus digelar dengan cara online karena mengingat keadaan PPKM ini. Tetapi pengorbanan itu akhirnya berbuah manis. Nasib dari guru yang sempat terancam itu harus dipulihkan kembali oleh Bupati Humbahas, sebagaimana amar putusan hakim.

Bagi Jupryanto, sejak menjadi pengacara sejak tahun 2007, inilah kasus yang paling berkesan baginya. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × five =