Kawasan Danau Toba Darurat Moral, Incest Kembali Terulang di Kabupaten Toba
suaratapian.com-Adalah (HM) ayah kandung korban incest terancam dipenjara 20 tahun, kebiri dan pemasangan chip oleh karena melakukan hal yang tak pantas, biadab, melakukan hubungan seks kepada putri kandungnya. “Persetubuhan sedarah yang dilakukan HM (49) warga desa Narumonda II Porsea, Kabupaten Toba terhadap putri kandungnya selama empat tahun mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, di Jakarta, Rabu, (16/9/21). “Tak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kasus serangan persetubuhan apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya dan keluarga dekat korban,” tambah putra Porsea, ini.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sudah bersepakat dan berkomitmen dengan Kapolres Toba dan jajaran penyidiknya, tidak ada kata damai terhadap segala bentuk kekerasan terhadap apalagi kejahatan seksual. “Komitmen dan kepedulian itu telah nampak setiap kali ada peristiwa pengabaian hak anak, demikian komitmen dari Satreskrimum Polres Toba setiapkali terjadi kejahatan dan pelanggaran hak anak di wilayah hukum Toba,” sebuat lelaki berkuncir itu
Terungkapnya tabir serangan persetubuhan yang dilakukan HM (49) terhadap putri kandungnya, bahkan tenyata sudah selama empat tahun, mengingatkan kembali pada peristiwa persetubuhan ayah kandung yang pernah terjadi terhadap dua putri kandung di desa Sianipar, Balige. Dari persetubuhan sedarah dengan berulang ini berdampak korban menjadi ketergantungan seksual terhadap bapaknya.
Demikian juga kasus serupa yang dilakukan ayah bersama paman kandung terhadap korban berusia 12 tahun di Desa Silaen di mana korban hingga hamil dan melahirkan. Demikian juga peristiwa serupa yang sungguh menjijikkan kembali terjadi di desa si Onggang, Lumbanjulu, Porsea, ayah menghamili dua putri kandungnya.