AR (32) Fedofilia Anak Jalanan di Tanjung Pinang Terancam Kebiri

Suaratapian.com JAKARTA-Kasus kejahatan seksual dalam bentuk sodomi terhadap anak terus saja terjadi dan belum bisa berhenti. Ka amis, (21/07/21) Polres Tanjung Pinang berhasil mengungkap tabir, menangkap dan penahan AR (32) sebagai pelaku sodomi (Fedofilia) terhadap puluhan anak jalanan rata-rata usia 7-14 tahun di Kota Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Selain anak diperbudak seksual dalam bentuk sodomi korban juga dipaksa mengkonsumsi narkotika dalam jenis sabu-sabu. Hasil dari kerja ngamen wajib mengumpulkan hasil dari ngamen menyerahkannya menyetor kepada pelaku.

Umumnya korban diintimidasi, diancam akan dibunuh, dan disakiti bahkan, tidak dibenarkan tinggal diusir dari kota Tanjungpinang

Eksploitasi seksual, ekonomi, pemerasan, penganiayaan dan perbudakan seksual ini telah berlangsung lima tahun dengan berganti-ganti korban.

Mengingat kejahatan yang dilakukan AR merupakan salah satu bentuk tindak kejajatan luar dan khusus, dan merupakan kejahatan yang merendahkan martabat jemanusia dan luar biasa.

“Oleh karenanya penanganannya pun luar biasa serta pelaku dapat diancam dengan ketentua UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. O1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa Kebiri melalui suntik kimia yang diatur dalam ketentuan PP No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana kebiri suntik kimia, bahkan pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis, demikian disampaikan,” Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menyikapi berbagai kejahatan kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban sebagai refleksi perayaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2001.

Begitu cepatnya terungkap tabir perbudakan seksual dalam bentuk sodomi terhadap puluhan anak jalananan di Tanjungpinang tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak bersamaan dengan perayaan Hari Anak Nasional 23Juli 2021 memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja cepatnya Polres Tanjungpinang dan tim buru sergapnya menangkap dan menahan pelaku.

Untuk pemulihan psikologis dan reintegrasi terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai salah satu lembaga perindungan anak di Indonesia, segera berkordinasi dengan dinas PPPA Kota Tanjungpinang sementara penegakan hukumnya berkoordinasi dengan Polres dan Kajari Tanjungpinang.


Dengan peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Walikota Tanjungpinang untuk menggunakan peristiwa perbudakan seksual terhadap anak jalanan menjadikan komitmen masyarakat kota Tanjungpinang bahu-membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

17 − 9 =