Demi Keselamatan Rakyat, LBH Naposo Indonesia Minta Presiden Tunda Pilkada 2020

Suaratapian.com JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Naposo Indonesia menyerukan, penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 serentak yang sedianya akan digelar pada Desember ini. “Bila dianggap perlu dibatalkan, kami pun akan mendukung,” kata Ketua Umum LBH Naposo Indonesia Darman Saidi Siahaan, SH. Hal ini diserukan Darman, menyikapi situasi perkembangan dampak pandemi Covid-19 yang semakin memburuk, terlihat dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Menurut Darman, peningkatan jumlah kasus infeksi dan meninggal akibat paparan virus corona telah mengancam keselamatan masyarakat. “’Salus Populi Lex Esto’, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tegas Darman.

Oleh karena itu, LBH Naposo Indonesia pun menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pembatalan Pilkada serentak berbiaya Rp 15 triliun itu. “Sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Darman mengatakan, penetapan PERPU juga tertuang dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, dalam hal ini terlihat jelas hal-hal yang “genting dan memaksa” sudah terpenuhi apabila memperhatikan penambahan kasus infeksi dan korban meninggal akibat pandemi Covid-19.

“Sementara, kami sangat mengkhawatirkan ajang Pilkada yang seharusnya sebagai pesta demokrasi, tapi justru sangat berpotensi menjadi bencana kematian akibat pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti jaga jarak,” tambahnya. Darman yang juga menyoroti pengakuan pemerintah bahwa vaksin Covid-19 belum dapat digunakan dalam waktu dekat. Selain itu, dari sisi anggaran pun, Darman mewanti-wanti pemborosan biaya Pilkada yang tak berkeadilan dengan kebutuhan masyarakat hingga biaya pengadaan Vaksin Covid-19.

Sekadar mengingatkan, pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Darman menambahkan, dengan PERPU oleh Presiden, bahkan membatalkan Pilkada model pemilihan langsung pun masih dapat dimungkinkan merubahnya dengan mengangkat anggota DPRD suara terbanyak yakni peringkat pertama dan kedua menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah di masing-masing daerah pemilihan. “Atau dipilih melalui voting DPRD masing masing daerah terhadap calon yang sudah mendaftar di KPU,” usul Darman.

Tntu usulan ini dipercaya sangat menghemat biaya Pilkada yang dapat digunakan untuk kemanusiaan dan juga dana kemanusiaan penanganan Pandemi Covid-19. Keputusan politik ini merupakan ujian tentang bagaimana kemanusian yang adil dan beradab itu dapat dilaksanakan secara politik oleh yang berperikemanusiaan. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × 4 =