Pernyataan Sikap PPHKI Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pembunuhan Pendeta Yermias Zanambani STh Di Papua
Sehubungan dengan adanya peristiwa keji berupa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Bapak Pdt Yermias Zanambani S.Th, selaku Pendeta Gereja Kemah Injil Indonesia (“GKII”) sebagai anggota Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga-lembaga Injili Indonesia (“PGLII”), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, di Kampung Hitadipa-Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maka setelah mengikuti perkembangan pemberitaan di media, dan mengingat adanya kesimpangsiuran mengenai siapa pihak pelaku penembakan dan pembunuhan tersebut, dengan ini kami, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (“PPHKI”) menyampaikan pernyataan sikap kami, sebagai berikut:
- PPHKI sangat menyesalkan adanya peristiwa keji berupa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Bapak Pdt Yermias Zanambani S.Th, dan menaruh pengharapan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di Papua, sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
- Sempat terdapat kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan media di masyarakat, khususnya mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan dan harus bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Bapak Pdt Yermias Zanambani S.Th tersebut, yaitu:
- Seorang Pendeta Tewas Ditembak KKB Di Intan Jaya Papua https://regional.kompas.com/read/2020/09/20/14051641/seorang-pendeta-tewas-ditembak-kkb-di-intan-jaya-papua?page=all
- Pemimpin Gereja Ceritakan Kronologi TNI Diduga Tembak Pendeta Yeremia Di Papua https://nasional.tempo.co/read/1388615/pemimpin-gereja-ceritakan-kronologi-tni-diduga-tembak-pendeta-yeremia-di-papua
- Untuk itu, PPHKI menghimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum, dan tidak terprovokasi hasutan dari pihak-pihak yang hendak merusakan persatuan dan kesatuan NKRI, serta menyerukan upaya bersama menciptakan perdamaian dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya bagi masyarakat Papua;
Oleh karena peristiwa keji ini telah menjadi perhatian publik baik di dalam maupun di luar negeri, maka demi tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PPHKI memohon Yth. Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Kemenkopolhukam RI untuk membentuk tim investigasi gabungan, serta dengan segala kerendahan hati mengusulkan agar dilakukan investigasi akar penyebab permasalahannya oleh tim gabungan dan kiranya perlu diterbitkannya 2 (dua) Keppres, yaitu penegasan bahwa penyelesaian permasalahan hukum dan HAM, khususnya penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua oleh POLRI, dan penyelenggaraan program Bakti Sosial dan Kemanusiaan oleh TNI di Papua. Tuhan memberkati NKRI.
Jakarta, 23 September 2020
Pengurus Pusat
Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI)
Fredrik J Pinakunary, SH, SE (Ketua Umum) | Hasudungan Manurung SH, MH (Sekjen) |