Demi Perlindungan Anak Komnas Meminta Polres Batubara Segera Menahan Kakek dan Paman Korban Pelaku Kejahatan Seksual
suaratapian.com JAKARTA-Merujuk ketentuan UU TI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan demikian, tak ada alasan hukum bagi Polres Batubara menolak laporan korban.
“Atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan kakek dan paman korban warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terhadap korban. Jika bukti-bulti dan unsur-unsur pidana kejahatan seksual yang diduga dilakukan kakek dan paman sudah cukup dan sudah memenuhi,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, pada, Rabu, 7 Juli 2021 di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Batubara segera menerima laporan korban agar terduga pelaku dapat ditangkap dan ditahan dan berkasnya segera dilimpakan kepada Jaksa penuntut Umum. (HM)