Dukungan Publik Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Panti Asuhan Di Depok

suaratapian.com-Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok, yang terdiri dari ECPAT Indonesia, Mitra ImaDei, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan, dan Tim Pembela Hukum Anak Indonesia (Kuasa Hukum Korban) menginiasi penggalangan dukungan dari publik (masyarakat dan lembaga masyarakat sipil) untuk penuntasan Kasus Kekerasan Seksual yang dialami Anak Panti Asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan Sdr. LUKAS LUCKY NGALNGOLA, Alias ANGELO.

Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa awalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan atau mengalami kemandekan. Faktanya sampai saat ini penanganan kasus ini belum tuntas.

Lebih lanjut Dinna menjelaskan bahwa jika melihat dari jangka waktu penanganan kasus ini sejak dilaporkan di Polres Metro Depok, mengalami keterlambatan dalam penanganannya. Dinna menambahkan kasus ini telah dilaporkan di Polres Metro Depok pada tanggal 7 September 2020, dengan laporan polisi Nomor: dengan No: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok. Karena itu menurut Dinna penuntasan kasus ini membutuhkan dukungan dan solidaritas dari publik untuk mendukung dan mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Perempuan yang berprofes sebagai Dosen ini juga menambahkan bahwa Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini.

Pada penyerahan dukungan ke Polda Metro Jaya, Iswanti aktivis Mitra ImaDei juga menjelaskan, jaringan meminta dukungan publik dalam penuntasan kasus ini dengan melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil. Ini dilakukan untuk meminta kepedulian Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana dalam kasus ini.

Iswanti pun menambahkan jumlah dukungan dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil sebanyak 220 orang mewakili organisasi dan individu dari berbagai daerah dan latar belakang untuk mendukung Kepolisian menuntaskan kasus ini.

Iswanti menambahkan bahwa dukungan publik dilakukan karena kami melihat adanya ketidakadilan pada kasus seperti ini karena kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan tapi Kepolisian Polres Depok tidak melanjutkan laporan tersebut. karena adanya kekwatiran tersebut maka kami meminta dukungan publik untuk mengkawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi para korban.

Pada kesempatan yang sama, Andy Ardian dari ECPAT Indonesia juga menjelaskan bahwa masyarakat dan lembaga masyarakat sipil memberikan dukungan penuntasan kasus ini dan mengharapkan pihak kepolisan dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan proses hukum dan aturan yang berlaku.

Andy Ardian pun menambahkan memberikan apresiasi dan menyatakan terima kasih atas dukungan publik tersebut, dukungan ini sangat penting untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.

Pada pertemuan ini hadir juga pendamping hukum korban, Ermelina Singereta mengatakan bahwa perbuatan Pelaku merupakan merupakan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dampak dari perbuatan tersebut banyak anak-anak yang menjadi trauma, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya, Ermelina pun menambahkan kami berharap bahwa sangat baik jika Kepolisian menggunakan Pasal dan ayat pemberatan terhadap pelaku sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Perempuan yang juga merupakan Advokat Publik ini menyatakan, bahwa Kepolisian telah memproses penanganan kasus ini dan ditingkatkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak akhir Maret 2021. Hal itu terjadi karena adanya desakan publik terhadap pihak kepolisian karena kasusnya tidak mengalami perkembangan, Penyidik pada Unit PPA Polres Metro Depok telah menetapkan Sdr. Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo sebagai sebagai tersangka. Sejak tanggal 14 April 2021 sampai saat ini, Unit PPA Polres Metro Depok telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo, bahkan Unit PPA Polres Metro Depok telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok, tertanggal 22 April 2021.

Perempuan ini juga menambahkan bahwa jaringan masyarakat sipil dan pendamping hukum korban memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok yang telah menindaklajuti penganan kasus ini dan juga khusus kepada Polda Metro Jaya yang langsung melakukan asistensi khusus dalam perkara tersebut diatas. Dan menyampaikan bahwa dukungan ini juga akan dilakukan di Kejaksaan dan pengadilan nantinya.

Di sis lain, Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Korban yang lain menyatakan, meskipun penanganan kasus ini sudah ada kemajuan dan perkembangan dengan dikirimnya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok, akan tetapi tetap membutuhkan pengawasan dan pengawalan dari Kepala Kepolisian Daerah (Polda ) Metro Jaya. Hal ini adalah karena awalnya penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat dan sempat tidak berjalan atau mengalami kemandekan

Karena itu Anto, begitu Judianto Simanjuntak sering dipanggil menyatakan dukungan publik untuk penuntasan kasus ini diserahkan kepada Kepala Kepolian Daerah (Kapolda) Metro Jaya hari ini Kamis 29 April 2021, tujuannya adalah mengharapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya turun tangan melakukan upaya untuk penuntasan kasus ini sebagaimana harapan publik (masyarakat dan lembaga masyarakat sipil).

Lebih konkretnya, Anto mengharapkan Kapolda Metro Jaya agar mengawal dan memantau penanganan kasus ini sampai tuntas, dan memberikan arahan dan perintah kepada Kapolres Metro Depok dan Kepala Unit PPA Polres Metro Depok agar menuntaskan penanganan kasus ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Judianto bahwa penyerahan dukungan publik ini kepada Kapolda Metro Jaya supaya Kapolda Metro Jaya memastikan penyidik polres Metro Depok menuntaskan penanganan kasus ini, sebab jika kasus ini tidak tuntas ditangani Polres Depok, maka hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas pokok kepoIisian dalam melakukan penegakan hukum sebagaimana dimaksud-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi korban dan pelapor yaitu HAK ATAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, dan PERSAMAAN HAK ATAS HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Senada dengan itu, Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat penting bukan untuk balas dendam kepada pelaku, tetapi adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku supaya tidak melakukan tidakan yang sama kembali, sebab sampai saat ini pelaku masih mengelola panti asuhan dimana anak-anak sangat banyak anak asuhnya dan juga untuk memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan seksual kepada siapapun.

Demikian Rilis ini disampaikan, besar harapan pihak Polres Depok dengan segera menuntaskan penanganan kasus ini.

Jakarta, 29 April 2021

Nara Hubung

  1. Iswanti : 0813-9229-9520
  2. Andy Ardian : 0813-6156-3988

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

5 × five =