Edward Sihotang, S.H: “Pengacara Dapat Menjadi Mediator”
suaratapian.com JAKARTA-Profesi advokat tentulah merupakan tugas mulia karena memberi pembelaan, pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum, mendapatkan keadilan. “Jadi pengacara itu mulia, melayani,” ujar Edward Sihotang SH. ”Pengacara juga tugas melayani, jadi tak harus di gereja disebut melayani, di beragam prosesi, termasuk pengacara juga melayani,” ujar anggota jemaat GKI Cipinang Indah, Jakarta Timur, ini.
Sebelum menjadi pengacara, suami dari Santi E Simbolon, ayah dari Shelomitha boru Sitohang adalah seorang guru. Dirinya pernah menjadi guru di SMA Budhis Triratna di Gajah Mada dan SMA Sentosa Mangga Besar. Pernah kuliah di STT Doulos, namun dia meluluskan dari STT Mooat Bogor cabang Bolaang Mangondow Sulawesi Utara.
Pengacara muda yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), melihat peran pengacara, bahwa yang melakukan pembelaan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Pria kelahiran Pakkat, 24 April 1980, sebagai pengacara tahu benar apa yang ada mesti dilakukan dalam melayani kleinnya. “Profesi advokat merupakan bahagian penting dalam melayani masyarakat, hanya memang karakternya berbeda,” ujarnya.
Pendiri Edward Sihotang dan partner ini sejak menetapkan diri jadi pengacara, dirinya getol menimba ilmu dengan beragam pengalaman menangani banyak perkara. Advokat yang mendapat izin SK.DPP KAI No. 06334/012/SK-ADV/KAI/X/2016. Berkantor di Jalan Jatinegara Barat No 166 H, Bidara Cina, Kampung Melayu Jakarta Timur. Kantor hukumnya ini membantu menangani berbagai penyelesaian masalah hukum, seputar perdata, bisnis, waris, hutang piutang dan sebagainya, termasuk layanan pelunasan kartu kredit agar dapat menyelesaikannya dengan tuntas. Selain itu, sebagai kantor pengacara profesional serta advokat terpercaya dan berpengalaman dalam berbagai kasus yang membelit. Dia juga berpengalaman menyelesaikan banyak kasus yang rumit dengan hasil yang memuaskan.
Ditanya motivasi jadi advokat? “Kita dapat memberikan sumbangsih terhadap hukum yang berkedilan di masyarakat. Generasi Indonesia melek hukum, sadar hukum,” ujar alumni Universitas Bung Karno itu. Dan, apa yang membuat dirinya teguh, gigih dan bernyali membela hak dari para klaien. “Saya melihat dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi ada penerapan hukum yang keliru dan termasuk BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tak bertanggung-jawab atas surat yang mereka terbitkan sendiri. Klien saya jadi korban produk BPN jadinya.,” kenangnya mengingat pengalamannya menangani satu perkara.
Namun dia tak mau keder nyalinya karena gagal memperjuangkan perkara. Sehingga obsesinya ke depan? Tentu sebagaimana visi kantor pengacaranya, dia dan kantornya terobsesi menjadi Kantor Advokat yang terpercaya dalam pelayanan jasa hukum dengan memberikan jaminan atas perlindungan hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. “Kami memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien dan stakeholder lainnya dan berperan untuk memberikan kepastian hukum secara profesional, akuntabel dan berkeadilan. segera dapatkan pelayanan jasa konsultan hukum yang handal dan terbaik,” ujarnya.
Anak dari K. Sihotang dan E boru Manullang, anak ketiga dari lima bersaudara ini saat ditanya mengapa tertarik jadi pengacara? Berawal dari pengamatan banyak perkara hukum tak tertangani dan diselesaikan dengan baik. Dia merasakan banyak hal yang bisa dikerjakan jika bekerja sebagai penegak hukum. Tentu beracu di Indonesia ini selain hakim, jaksa, polisi, pengacara juga dikategorikan penegak hukum. Sebagai pengacara ingin juga berkontribusi bagi kemaslahatan banyak orang.
Karenanya, dirinya termotivasi dengan tokoh-tokoh oikumene seperti Letnan Jenderal TNI Tahi Bonar Simatupang atau yang lebih dikenal dengan nama T.B. Simatupang adalah seorang tokoh militer di Indonesia. Simatupang pernah ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia setelah Panglima Besar Jenderal Soedirman wafat pada tahun 1950. Lalu kepada Johannes Leimena, Dr. Johannes Leimena adalah salah satu pahlawan Indonesia, dan merupakan tokoh politik yang paling sering menjabat sebagai menteri kabinet Indonesia dan satu-satunya Menteri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri selama 21 tahun berturut-turut tanpa terputus. Dr. Johannes Leimena adalah salah satu pahlawan Indonesia. Dia merupakan tokoh politik yang paling sering menjabat sebagai menteri kabinet Indonesia dan satu-satunya Menteri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri selama 21 tahun berturut-turut tanpa terputus.
Dan, sebagai mantan guru, Edward juga sangat kagum dengan Todung Sutan Gunung Mulia adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1945 hingga tahun 1946 dalam Kabinet Sjahrir I dan Kabinet Sjahrir II. Dia adalah seorang Batak-Angkola yang bermarga Harahap. Gunung Mulia sendiri kakak sepupu dari Amir Sjarifoeddin Harahap, Perdana Menteri II Indonesia. Selain itu dia juga amat mengagumi seorang mantan hakim, Albertina Ho yang dulu Ketua PN Bangkabelitung sebagai seorang hakim sederhana, tegas, berwibawa dan berintegritas, dan sekarang menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Alih-alih sebagai pengacara, walau belum lama pengacara sendiri, memiliki kantor dirinya terus belajar, menguasai perkembangan hukum yang begitu cepat dan dinamis, peduli, jujur terhadap persoalan hukum itu sendiri, selanjutnya memiliki kemampuan terhadap manajemen kantor dan konsisten untuk membela hak-hak hukum masyarkat. Menurutnya, sebagai orang yang sudah mencecap diri sebagai pengacara, apa yang perlu dimiliki seorang pengacara. Tentu jadi pengacara sebagai passion, pilihan atas kesadaran atas panggilan Tuhan dalm hidupnya. Bagaimana membangun nyali, menyelesailan perkara klien, termasuk di sidang dan proses-proses di persidangan.
“Tentu yang menyenangkan, ketika hak-hak hukum masyarakat bisa kita perjuangkan. Pengalaman memilukan, ketika menangani perkara masalah kredit Bank BTN Cikarang, saya menemukan ada intervensi konspirasi dari oknum penguasa, sementara klien saya ini hanya korban dlam proses pencairan modal usaha 7.9 miliar, yang akhirnya diputus di Pengadilan Tipikor Bandung waktu saat itu. Ini pahit, terjadi kriminalisasi hukum,” ujar penyuka ayat firman Tuhan yang selalu menguatkan. “Tuhan adalah gembalaku, takkan kekurangan aku.”
Tentu, sebagai pengacara, ada banyak beragam pengalaman, baik yang sangat memilukan dan pengalaman selama menyenangkan. Walau masih muda menguasai pokok perkara formil dan materil, menempatkan peradilan sebagai tempat keadilan yang sebenarnya dalam berbangsa dan bernegara (konstitusi), dirinya terus berjuang. “Saat ini juga saya sedang melakukan upaya PK di mahkamah agung, sertifikat melawan surat letter C.”
Baginya, yang penting bagi penting para pencari keadilan memberikan kesempatan bagi para pengacara untuk mengurusnya. Selain karena menghemat waktu, tenaga dan pikiran juga bisa menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan. “Banyak hal yang bisa didapatkan, tentu hal itu bisa menghindari resiko keputusan hakim yang merugikan sepihak. Karena itu, pengacara ada untuk mencegah perlakuan semena-mena dari pihak-pihak yang berperkara. Pengacara dapat menjadi mediator, penengah,” ujarnya, sembari menambahkan pengacara untuk meringankan beban pikiran, serta mendapatkan kepastian hukum. (HM)