Empat Belas Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung

suaratapian.com-Guru pesantren (ustad) di Bandung merudapaksa empat belas santriwati hingga hamil dan ada yang sudah melahirkan mendapat perhatian serius dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mengingat kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan dilakukan berulang dan menjijikkan dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Jaksa Penuntut Umum nenuntut pelaku dengan ancaman pidana luar biasa dengan menggunakan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan tambahan tindakan kebiri lewat suntik kimia yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 70 tahun 2020 tentang tatalaksana kebiri lewat suntik kimia.

Peristiwa yang memalukan ini apalagi dilakukan oleh guru dari salah satu pesantren yang sesungguhnya punya kewajiban untuk melindungi santriwatinya dari perlakuan salah perlakuan buruk dan wajib untuk memberikan perlindungan bagi santriwatinya agar dapat tumbuh kembang secara wajar dan menikmati haknya atas pendidikan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan Anak yang diberikan tugas dan tanggung-jawab untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Kejari Bandung untuk menetapkan kasus ini dalam tuntutannya sebagai kasus “leg specialist” dan demi kepentingan terbaik anak dan jangan ragu dan kami percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menjadi juri atas perkara ini akan mengedepankan kepentingan terbaik korban.

Sementara itu, ada 4 anak korban yang sudah hamil, ucap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mujiono saat dikonfirmasi sejumlah media Rabu 8 Desember 2021.

Agus mengatakan bahwa ke-4 anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan.

Perkara ini sudah masuk ke pengadilan pada, Selasa, 7 Desember 2021. Sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasi yang dihimpun Komnas anak, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban yang mengetahui dan menyaksikan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Purnomo berlangsung tertutup.

Sementara itu, berdasarkan salinan dakwaan yang diterima sejumlah media, aksi itu diketahui dilakukan oleh Guru Pesantren (udtad-red) HW pada rentang waktu 2016-2021.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung Agus Mujiono.

Atas kasus yang memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Anak Jawa Barat segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan layanan “phsycosocial teraphy,” dan pendampingan hukum bagi korban.

Mengingat kasus kejahatan seksual terus meningkat di lingkungan satuan pendidik di Jawa Barat, termasuk di lembaga pendidikan pondok pesantren, sudah saatnya pemerintahan Jawa Barat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap keberadaan Ponpes dan proses belajar mengajar serta pelaksaan pendidikan yang berlangsung, desak Arist dalam keterangan persnya.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

6 + thirteen =