Jangan Hanya Bersenandung, Bersuaralah Demi Humbahas
Suaratapian.com-Komunitas yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar acara Senandung Humbahas Ceria. Acara dibalut dengan konser musik ini dipancarkan juga secara live streaming dan dipusatkan di Resto Royal, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, (1/4/22).
Hadir artis-artis Humbahas seperti; Trio Sitinjak, Simatupang Brother, Jonar Situmorang, Parmin Lumban Gaol, Pulo Simamora dan bintang tamu Martogi Sitohang yang dikenal sebagai pemain seruling (sulim-Batak) juga punya memory dan pengalaman melatih anak-anak Hambahas bermain sulim. Acara yang dipandu Dyo Sianturi dan Anita Simanullang.
Acara yang digagas JS Simatupang dengan Barry (Barita) Purba dan disupervisi Glenn Nainggolan yang juga pemilik dari Resto Royal. Konser ini dihadiri banyak tokoh-tokoh Humbahas yang ada di Jabodetabek. Hanya sayang ruang dan kesempatan hanya bersenandung, tak jua ada suara keprihatian kemajuan Humbahas yang terus tertatih-tatih.
Kita tahu bersama, membangun negeri ini tak sepenuhnya dipikul pemerintah, tanggung-jawab moral juga mesti ada pada putra-putri Humbahas. Artinya, bukan hanya pemerintah perlu berpartisipasi aktif, tetapi keterlibatan masyarakat, terutama putra putri Humbahas yang sudah berhasil di rantau.
Masalah dan tantangan terus ada di Humbahas tentu saja terus membelit, selain ekonomi masyarakat, Humbahas berjibun masalah dan tantangan terutama bidang kesehatan. Salah satu permasalahan di Humbahas saat ini adalah Stunting.
Stunting di Humbahas
Apa itu Stunting? Masalah tumbuh kembang anak yang ditandai dengan tinggi badan anak yang rendah, sementara berat badannya mungkin normal sesuai dengan usianya.
Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan Balita di seluruh posyandu yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tingkat prevalensi balita yang diukur sebesar 97,81% dan diperoleh data serta sebaran stunting di Kabupaten Humbang Hasudutan, di sana kasus stunting cukup tinggi hingga mencapai 152 balita.
Selain itu, masalah pertanahan di Humbang Hasundutan. Konflik pertanahan merupakan salah satu masalah yang harus dijawab dan diselesaikan. Penyelesaian sengketa tanah tentu bisa diselesaikan secara hukum adat. Tak menutup mata di Humbang Hasundutan banyak perkara tanah, misalnya yang sampai menjadi berita nasional tentang tanah adat di Sipituhuta dan Pandumaan yang berperkara dengan TPL.
Belum lagi berita-berita yang beredar, petani yang menanam di kawasan pangan skala besar, mengeluhkan berbagai masalah yang mereka hadapi soal masalah tanah. Lahan Food Estate harus tertata sedemikian rupa, jalan, irigasi lokasi tanaman dan lainnya sehingga dimasa yang akan datang tak muncul permasalahan. Namun petani mesti berdaulat di tanahnya sendiri. Belum lagi soal lahan kritis, tahun 2013 menunjukkan lahan kritis di wilayah ini terdapat seluas 27 870 hektar.
Masalah lain soal sulitnya pengurusan surat-surat, jadi masalah menahun yang sering dikeluhkan masyarakat tentang pelayanan publik. Berkas yang telah diajukan masyarakat amat lama dikeluarkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan, dan itu pun harus diurus ke Kabupaten. Pihak kecamatan belum diberi kewenangan atau fasilitas untuk pembuatannya. (Hojot Marluga)