JS Simatupang Kritisi Pasal 282 RUU KUHP

Suaratapian.com JAKARTA-Pendiri Law Office JS Simatupang & Patners mengkitisis Pasal 282 RUU KUHP  Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilainya  sebagai “ancaman” bagi profesi advokat. Benarkah? Adapun rumusan Pasal 282 RUU KUHP yakni: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, atau b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Ada ancaman nyata  di depan mata. Tanpa  kita sadari  atau memang  kita tidak peduli saat ini profesi kita sebagai Advokat terancam . Disandera  dengan hadirnya RUU-KUHP, khususnya  pasal 282, dimana salah satu poinnya  membahas tentang perbuatan curang,” kata JS Simatupang, pada Rabu (11/8/21) di Jakarta.

Menurutnya, Pasal 282 RUU KUHP ini jelas telah mengkebiri atau mengkriminalisasi  profesi Advokat. “Kita  tidak paham mengapa hanya  profesi  Advokat yang disasar dan  dimasukkan dalm RUU- KUHP, sementara profesi lain tidak dimasukkan? Sementara, tegas JS Simatupang, profesi advokat sudah di atur dalam UU  No 18/2003 Tentang Advokat.

JS Simatupang, S.H

“Saya tidak biasa membayangkan  apabila  pasal 282 RUU KUHP ini disahkan. Advokat menjadi profesi yang setiap saat di proses  hokum dan tidak ada lagi  kehormatan selama  ini menjadi kebanggan profesi Officium Nobile, (pofesi mulia),” ujarnya salah satu pendiri Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) Jakarta ini.

Karena itu, dia mengajak Para Advokat untuk  bersatu mengkritisi RUU KUHP dan menolak pembahasan pemberlakukan pasal 282  RUU KHUP. Dia menambahkan  pasal 282 telah menyita perhatian  sebab melupakan keseimbangan hukum tentang kewenangan penegak hukum,  khusunya  dengan  Advokat.

JS Simatupang menjelaskan,  pertama Pasal 282 RUU KUHP ini dapat mengancam Para Advokat dalam menjalankan Profesinya. Kedua, JS Simatupang menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya Advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

Perbuatan Curang bukan hanya diduga dapat dilakukan oleh Advokat,  tetapi juga dapat diduga dilakukan oleh Hakim, Jaksa, maupun Polisi, karena Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat  adalah sama-sama Penegak Hukum.

Oleh karenanya, JS Simatupang, meminta Pemerintah dan DPR RI, agar mempertimbangkan maupun menghapus Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), harap Advokat yang saat ini berkantor di Thamrin Residences, Jakarta. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

16 − four =