Keputusan Fornas Perlindungan Anak Kelima di Parapat
Suaratapian.com-Salah satu keputusan Forum Nasional (Fornas) Perlindungan Anak ke 5 di Parapat, Danau Toba, Sumatera Utara 07-10 September 2022, bahwa menjaga dan melindungi Anak Indonesia merupakan Bela Negara. Itu artinya, bahwa setiap orang dan anggota masyarakat yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak dalam situasi apapun di Indonesia, merupakan bela negara.
Komnas Perlindungan Anak yang selalu ada dan hadir untuk Anak Indonesia melalui keputusan Fornas Perlindungan anak ke 5, ingin menanamkan nilai-nilai bahwa melindungi anak adalah Bela Negara dalam setiap kehidupan masyarakat.
Anak selain anugerah dan titipan Tuhan, anak juga adalah masa depan keluarga dan masa depan bangsa dan negara. Selain itu, “Anak adalah generasi masa depan negara”. dengan demikian menjaga dan melindungi Anak merupakan bela Negara,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait yang kembali terpilih menjadi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa bakti 2022-2027 yang ditetap dalam sidang Pleno Fornas Perlindungan Anak ke 5 di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 07-10 September.
Disamping itu, dalam sidang komisi Satuta, AD/ART, nama dan logo, menyempurnakan dan menetapkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah berubah nama menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan wilayah dan daerah serta menggunakan logo baru yang menggambarkan gerakan Nasional perlindungan anak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak baik di tingkat Pusat (disebut Indonesia) dan di berbagai Kota, Kabupaten dan Provinsi berugas dan berfungsi sebagai pelaksana tugas (eksekutor) dari program Perkumpulan LPA Pusat yang terdaftar di Kemhukam c/q Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk menjalankan tugas fungsi memberikan Pembelaan dan perlindungan Anak, Forum Nasional Perlindungan Anak kelim memilih dan menetap Dewan Komsioner Perlindungan0 Anak masa kerja 2022-2027 yang dipimpin Arist Merdeka Sirait.
DEWAN KOMISIONER KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK
Masa Kerja 2022-2027
Dewan Pembina :
Ketua :
Prof. DR. Yohana Susana Yembise
Anggota :
1. Roestin Illyas
2. Yolanda Elvira Kalonta, SE
3. DR. Maya Rumantir
4. Elizabeth Santosa, MPsi
Dewan Pengawas dan Etik :
Ketua :
Mike Mariana Siregar, SH
Anggota
1. DR. Imaculata Umiyati, MPsi
2. Bima Sena
3. Ida Uli Pulungan * menunggu comfirmasi
Dewan Komisioner :
Ketua Umum : Arist Merdeka Sirait
Sekretaris Jenderal :
Hery Chariansyah, SH, MH
Bendahara Umum : …….
Komisioner Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama Antar Lembaga : Muniruddin Ritonga, SH, MA.g
Komisioner Advokasi dan pembaruan Hukum :
Muhamad Uut Lufti SH, MH
Komisioner Sosialisasi, Edukasi Digital dan Promosi Hak Anak :
Lia Latifah, SPd, MPd.
Komisioner Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak :
Fuad Dwiyono,
SSn
Komisioner Pengaduan dan Bantuan Hukum :
Dimas Arya Aziza, SH
Komisioner Investigasi Kasus dan Analisis Data : Wawan Wartawan, SH
Komisioner Penggalangan Sumberdaya Perlindungan Anak :
Cornelia Agatha
Komisioner Pemantauan Pelanggaran Hak Anak : Aryanto Wertha
Badan Hubungan Masyarakat dan Kampanye Publik Perlindungan Anak :
Karen Poeroe
Direktur Eksekutif : Pravistania Rhemadiara Putri
Arist Merdeka Sirait menambahkan, bahwa untuk merumuskan program strategis Gerakan Nasional Perlindungan Anak di Indonesia dan merumuskan langkah strategis membangun Desa dan Destinasi wisata Ramah Anak dan bebas Ekploitasi di bulan Desember 2022 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Komnas Perlindungan Anak di Bandung Jawa Barat.
Sementara untuk penguatan organisasi dan Pembagian kerja (job description) Dewan Komisioner segera dilakukan rapat pleno Komnas Perlindungan Anak dan penyusunan mekanisme rakernas, tambah Arist.