Keputusan Fornas Perlindungan Anak Kelima di Parapat

Suaratapian.com-Salah satu keputusan Forum Nasional (Fornas)  Perlindungan  Anak ke 5 di Parapat, Danau Toba, Sumatera Utara 07-10 September 2022, bahwa menjaga dan melindungi Anak Indonesia merupakan Bela Negara. Itu artinya, bahwa setiap orang dan anggota masyarakat yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak dalam situasi apapun di Indonesia, merupakan bela negara.

Komnas Perlindungan Anak yang  selalu ada dan hadir untuk Anak Indonesia melalui keputusan Fornas Perlindungan anak ke 5, ingin menanamkan nilai-nilai bahwa melindungi anak adalah Bela Negara dalam setiap kehidupan masyarakat.

Anak selain anugerah dan titipan Tuhan, anak juga adalah  masa depan keluarga  dan  masa  depan bangsa dan negara. Selain itu, “Anak adalah generasi masa depan negara”. dengan demikian menjaga dan melindungi Anak  merupakan bela Negara,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait yang kembali terpilih  menjadi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa bakti 2022-2027 yang ditetap dalam sidang Pleno Fornas Perlindungan Anak ke 5 di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 07-10 September.

Disamping itu, dalam sidang komisi Satuta, AD/ART, nama dan logo,  menyempurnakan dan menetapkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah berubah nama menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan wilayah dan daerah serta menggunakan logo baru yang menggambarkan gerakan Nasional perlindungan anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak baik di tingkat Pusat (disebut Indonesia) dan di berbagai Kota, Kabupaten dan Provinsi berugas dan berfungsi sebagai pelaksana tugas (eksekutor) dari program Perkumpulan LPA Pusat yang terdaftar di Kemhukam c/q Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk menjalankan tugas fungsi memberikan Pembelaan dan perlindungan Anak, Forum Nasional Perlindungan Anak kelim memilih dan menetap Dewan Komsioner Perlindungan0 Anak masa kerja 2022-2027 yang dipimpin Arist Merdeka Sirait.

DEWAN KOMISIONER KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK

Masa Kerja 2022-2027

Dewan Pembina :

Ketua :

Prof. DR. Yohana Susana Yembise

Anggota :

1.  Roestin Illyas

2. Yolanda Elvira Kalonta, SE

3.  DR. Maya Rumantir

4. Elizabeth Santosa, MPsi

Dewan Pengawas dan Etik :

Ketua :

Mike Mariana Siregar, SH 

Anggota

1. DR. Imaculata  Umiyati, MPsi

2. Bima Sena

3. Ida Uli Pulungan * menunggu comfirmasi

Dewan Komisioner :

Ketua Umum : Arist Merdeka Sirait

Sekretaris Jenderal :

Hery Chariansyah, SH, MH

Bendahara Umum  : …….

Komisioner Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama Antar Lembaga : Muniruddin Ritonga, SH, MA.g

Komisioner Advokasi dan pembaruan Hukum :

Muhamad Uut Lufti SH, MH

Komisioner Sosialisasi, Edukasi Digital dan Promosi Hak Anak :

Lia Latifah, SPd, MPd.

Komisioner Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak :      

Fuad Dwiyono,

 SSn

Komisioner Pengaduan dan Bantuan  Hukum :

Dimas Arya Aziza, SH

Komisioner Investigasi Kasus dan Analisis Data : Wawan Wartawan, SH

Komisioner Penggalangan Sumberdaya Perlindungan Anak :

Cornelia Agatha

Komisioner Pemantauan Pelanggaran Hak Anak : Aryanto Wertha

Badan Hubungan Masyarakat dan Kampanye Publik Perlindungan Anak :

Karen Poeroe

Direktur Eksekutif : Pravistania Rhemadiara  Putri

Arist Merdeka Sirait menambahkan, bahwa untuk merumuskan program strategis  Gerakan Nasional Perlindungan Anak di Indonesia dan merumuskan langkah strategis membangun Desa dan Destinasi wisata Ramah Anak dan bebas Ekploitasi di bulan Desember 2022 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Komnas Perlindungan Anak di Bandung  Jawa Barat.

Sementara untuk penguatan organisasi dan  Pembagian kerja (job description) Dewan Komisioner segera dilakukan rapat pleno Komnas Perlindungan Anak dan penyusunan mekanisme rakernas, tambah Arist.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

thirteen + three =