KKI Hadir Mengoptimalkan Pelayanan Kesehatan Indonesia
Suaratapian.com BANTEN-Kemajuan teknologi kesehatan diharapkan bisa menaikkan tingkat kesehatan pada setiap orang. Ini tentu bagian dari implementasi hak asasi manusia yang didalamnya bahwa setiap orang berhak mendapat keadilan, kesejahteraan utama kesehatan. Atas hal itulah hadir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai tempat pengaduan masyarakat jika terdapat ada kekeliruan dalam menangani kesehatan yang dilakukan para dokter. “Kesehatan sebagai hak asasi manusia mesti diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Sebab kesehatan adalah satu kebutuhan hakiki dan juga punya peran strategis dalam pembangunan bangsa. Selain itu, kesehatan juga merupakan unsur penting dalam ketahanan Nasional dan modal utama kelangsungan pembangunan Nasional,” jelas Siaran Pers, pada, Selasa, 30 Maret 202, di Tangerang.
KKI sendiri merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari tujuh belas orang, dan merupakan perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, Kolegium Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, Tokoh Masyarakat, dan Departemen Kesehatan.
Artinya, KKI hadir untuk memonitoring pelayanan yang dilakukan dokter. Sebagaimana dalam Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi dan masyarakat.