KKI Hadir Mengoptimalkan Pelayanan Kesehatan Indonesia
Menegakkan disiplin dokter
KKI sendiri mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Selain itu melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Sebagamana dijelaskan, dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
Selalin itu, KKI diberikan wewenang untuk menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Selain itu, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Diharapkan komunikasi, kolaborasi serta integritas di antara KKI dengan seluruh pemangku kepentingan terjalin dengan baik, sehingga mampu dilaksanakan bersama penerima jasa kesehatan dengan satu tujuan demi kepentingan masyarakat Indonesia. Itu sebab KKI perlu membangun kerjasama dengan stakeholder yaitu dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan antara KKI dengan pemerintah daerah; di provinsi, kabupaten dan kota.

“Ini penting tentang pemanfaatan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi serta data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatangan nota kesepakatan terkait pemanfaatan data secara interoperabilitilas dengan Kementrian lain dan Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, sehingga kita bersama mampu melayani dengan baik, para dokter dan dokter gigi yang akan melayani masyarakat, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berstandar,” ujar salah pengurus KKI. (Romarius Manik)