Korda WBI Bekasi Gelar Seminar Melek Hukum

Suaratapian.com JAKARTA-Adalah berpikir yang salah jika menempatkan kaum perempuan kelas dua. Nyatanya memang kerap kaum perempuan ditempatkan pada posisi lemah, dimarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat dan memperhatikan hak-hak mereka. Padahal, Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW), konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita atau perempuan (kata perempuan lebih tepat dibanding kata wanita, perempuan diambil dari akar kata puan, artinya yang dihormati) sebagai instrumen internasional yang merupakan salah satu Konvensi Hak Asasi Manusia.

Tentu, dalam sejarahnya, melalui perjalanan panjang sejak dicetuskannya Konferensi PBB sedunia tentang Perempuan I di Mexico City, perjuangan kaum perempuan untuk mendapat perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki disahkan oleh PBB, pada tahun 1979 terus menerus terdengung.  Bahkan setelah Konvensi CEDAW diratifikasi oleh negara-negara peserta, maka negara yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan secara periodik pelaksanaan Konvensi CEDAW yang berupa National Report ke Komisi Status Wanita Comission on the Status of Women (CSW). Namun lagi-lagi walau demikian diskriminasi terhadap perempuan di dunia ini masih tetap berlangsung, terjuangan terhadap hak perempuan terus berlangsung.

Berangkat dari keprihatinan akan hak-hak itu, Kordinator Daerah Wanita Bethel Indonesia (Korda WBI Bekasi) menggelar dialog bertajuk Hak Wanita Dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja. Acara  di GBI Grand Mal, Ruko C23 Grand Mal, Kota Bekasi. Acara ini berlangsung atas kerjasama Korda WBI Bekasi dengan Pewarna Indonesia. Selain menghadirkan Ronald Onibala, Sekjen Pewarna Indonesia, hadir juga Sekjend PERADI, Sugeng Teguh Santosa, SH sebagai pembicara utama.

Sugeng dengan ciri khas kopiah itu tampil smart, menyebut salut atas inisiatif WBI menyelenggarakan seminar seperti ini.  “Saya salut atas antusiasme wanita Bethel yang telah memiliki kesadaran hukum, menggelar acara semacam ini,” ujar jemaat GPIB Sion ini.  Karena itu, Sugeng menghimbau kepada ketua bidang hukum WBI agar senantiasa aktif berlatih advokasi hukum, memberi pendampingan hukum. “Jadi advokasi hukum, tak harus menyandang sarjana hukum. Orang yang awam pun bisa belajar dasar-dasar hukum, bahkan bisa memberikan pendampingan hukum,” ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan.

Hadir ratusan peserta Wanita  Gereja Bethel Indonesia (WBI). Sementara itu, Ketua Korda WBI Bekasi,  Pdp. Ir. Chandra Dewi dan Ketua Divisi Bidang Hukum WBI Bekasi  Yemima kepada pers menyebut, seminar ini dibuat agar perempuan  dalam hal ini WBI melek hukum dan tahu hak dan tanggung jawabnya. “Kami amat sadar perlunya wanita melek hukum. Oleh karena itu di WBI punya devisi hukum yang menaungi wanita,” ujar Yemima. Tentu yang menarik tatkala tanya jawab, muncul beragam pertanyaan soal isu-isu seputar keluarga, tentang perceraian dan penelantaran suami atas istri dan anak-anak, termasuk dibahas peran negara dan gereja dalam memberikan jaminan perlindungan sebagai hak-hak kaum perempuan, dan soal hak-hak politiknya. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

one × one =