Kronik-Kronik Pasca Demo Provinsi Tapanuli  (Protap)

3 Februari 2009

Demo ribuan pendukung Provinsi Tapanuli (protap) berakhir ricuh di gedung DPRD Sumatera Utara, dan memakan korban, Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat, meninggal. Awalnya, ribuan pengunjuk rasa merangsek masuk gedung dan merusak berbagai fasiltasi parlemen. Semula polisi sempat menyatakan, Abdul Azis tewas karena serangan jantung. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga tewasnya Abdul Aziz angkat sudah direncanakan.

16 Februari 2009

Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin mengelar jumpa pers, didampingi Kadis Kominfo Sumut, Eddy Syofian di Medan. Gubernur mengimbau kepada masyarakat agar memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Syamsul menegaskan, “Secara eksternal saya yang bertanggung jawab atas keluarnya surat itu dan saya tidak akan ”buang” tanggungjawab itu,” tegasnya.

1 Maret 2009

Fraksi PPP DPRD Sumatera Utara menolak usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPW PPP Sumut, Ali Jabbar Napitupulu, di hadapan sekitar 1.500 orang saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1430 H. Sementara itu, tim pencari fakta (TPF) DPRD Sumatera Utara, masih terus mencari bukti baru,  dengan memanggil Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pada kesempatan itu, ia mengajak umat Islam untuk meningkatkan silaturahmi dan persaudaraan, ketaqwaan dan ukhuwah sesama muslim dengan membangun kebersamaan saling mengasihi.

 4 Mei 2009

Wakil Ketua DPRD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Darmataksiah Yajid Wahab Rokan, 60 tahun, dilantik menjadi Ketua DPRD Sumatera Utara, mengantikan Abdul Aziz Angkat. Pelantikan dilakukan di ruang paripurna DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, Medan. Pengambilan sumpah jabatan masa bakti 2004-2009, dihadiri seluruh anggota dewan dan disaksikan langsung Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin dan Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Badrodin Haiti.  Wanita kelahiran 30 Desember 1949 menang dalam pemilihan Ketua DPRD Sumut di ruang sidang paripurna pada 15 April lalu, dengan memperoleh 33 suara dari 58 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna istimewa. Dia mengalahkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Amas Muda Siregar.

19 Mei 2009

Sebanyak 300 personel Poltabes Medan dan Brimob Polda Sumut, dengan bersenjata lengkap berjaga-jaga, dan 2 unit kendaraan taktis disiagakan di belakang gedung PN Medan. Dalam sidang hari pertama digelar yang diikuti oleh 16 terdakwa di ruangan terpisah.  Mereka didakwa oleh jaksa T Adlina SH, dengan pasal 146 KUHP sub 170 (1) pasal 335 KUHP jo pasal 55 (1) ke I KUHPidana. Para terdakwa dipersalahkan telah melakukan pengurasakan gedung dewan dan juga penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat.

Sementara itu, di halaman PN Medan, ratusan pengunjung dan juga keluarga korban dan pendukung ”Protap” melakukan orasi dan juga bernyanyi. Para pendukung Propinsi Tapanuli (Protap) datang dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk melakukan aksi damai, dengan duduk di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moril terhadap tersangka. Aksi damai ini rata-rata pendukung adalah kaum ibu.

26 Mei 2009

 Belajar dari Sidang pertama, pada sidang kedua digelar , terjadi keributan kecil, karena pemeriksaan begitu ketat, dilakukan dua kali sebelum masuk ke dalam gedung PN Medan. Hal ini dinggap berlebihan oleh pengunjung. Pada waktu bersamaan, beberapa orang berteriak di dalam ruang persidangan, ricuh, karena pengamanan yang super ketat dari aparat untuk mengamankan sidang.

27 Mei 2009

Puluhan polisi disiagakan dengan persenjataan lengkap mengawal para tersangka “demo anarkis”saat polisi menyerahkan 30 lagi tersangka yang terlibat dalam aksi demo anarkis  itu ke Kejaksaan Tinggi, Medan. Ke-30 tersangka tersebut tiba di Kejari Medan sekitar pukul 10.00 wib, dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian. Wadir Reskrim Polda Sumut AKBP Edi Sumitro, mengatakan, 30 tersangka Protap tersebut dibagi dalam 26 berkas perkara.

28 Mei 2009

Sidang ke tiga, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara ikut demo pada sidang lanjutan perkara demo anarkis menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di PN Medan. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum terdakwa menyebutkan, penyusunan dakwaan secara altenatif juga menunjukan adanya sikap keragu-raguan dari jaksa penuntut umum. Sedangkan soal materil dan formil, jaksa juga disebut, tidak diuraikan secara cermat tentang peristiwa yang terjadi.

16 Juli 2009


Saat terjadi sidang lanjutan, puluhan terdakwa yang sedang berada di ruang tahanan sementara PN Medan, yang tidak jauh dari tempat sidang, mengamuk. Mereka menendang-nendang pintu besi dan kamar mandi ruang tahanan. Kericuhan tersebut dipicu sikap dari oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap dua tersangka demo “Protap” usai menjalani persidangan.

 “Kami bukan pembrontak, kami bukan teroris, jangan perlakukan kami seperti binatang, kenapa ada aksi pemukulan, kami minta polisi bertangung jawab,” teriak para tahanan. Para tahanan protes dengan melakukan aksi teriak meminta agar sang polisi yang telah melakukan tindakan anarkis agar dihadirkan dan ditindak. Namun tuntutan tersebut tidak mendapat respon dari para petugas, sehingga membuat suasana makin kisruh. Aksi balas pemukulan pun dilancarkan para tahanan, pada saat salah seorang pengawal tahanan dari kejaksaan memasuki ruang tahanan dengan maksud mengamankan situasi, justru mendapat pemukulan yang disertai tendangan dari para tahanan.

23 Juli 2009

Terdakwa utama kasus demo pembentukan provinsi Tapanuli (Protap), dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan yang digelar, seyogyanya menghadirkan delapan terdakwa utama. Namun, dua diantaranya, Chandra Panggabean dan Jhon Haidel Samosir, tidak hadir ke persidangan, dengan alasan surat panggilan belum diterima. Terdakwa didakwa primer pasal 340 Jo 55, sub pasal 338 Jo 55 atau kedua pasal 170 atau ketiga 160 dan 146 Jo 55 KUHPidana.

Sementara itu,Kombes (Pol) Iman Margono, Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Medan, menyiagakan aparat polisi untuk tetap siap-siaga dalam mengamankan sidang para tersangka demo pembentukan provinsi Tapanuli (Protap). Dalam penjagaannya, selain menurunkan kesatuan Samapta Poltabes Medan, polisi juga menurunkan kesatuan reskrim dan intelkam. Menurut Imam, selama berlangsungnya persidangan Protap, pihaknya tetap melakukan pengamanan, dengan sejumlah personel yang telah disiapkan.

29  Juli 2009

GM Chandra Panggabean, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) diacam hukuman mati, dengan pasal 340 KUHPidana. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kusnoto SH,dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windu Swondy SH. Sementara kuasa hukum terdakwa Otto Hasibuan SH, mengangap dakwaan Jaksa tak sesuai fakta. “Dakwaan jaksa tidak sesuai fakta. Kami menolak dakwaan yang disampaikan saudara jaksa penuntut umum,” tegas Otto Hasibuan. Kata JPU, setelah para terdakwa berhasil memaksa masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Sumut pada 3 Februari 2009, Chandra Panggabean Cs mendatangi Ketua DPRDSU H Abdul Azis Angkat yang berada di ruang VIP gedung dewan. Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bersama Burhanuddin Rajaguguk mendesak Aziz Angkat menandatangani pengesahan dan mengagendakan sidang paripurna pembentukan Protap.

1 Agustus 2009

Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) Kota Binjai dan HKBP Distrik XXIII Langkat mengadakan kebaktian bersama dengan para tersangka “pelaku demo” Pejuang Protap di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Setelah kebaktian rombongan memberikan upaupa dan ulos. Ulos diberikan GM Chandra Panggabean, didampingi seluruh pejuang Protap yang mendekam di Rutan ini. BKAG berharap agar semua “pejuang” protap dalam tahanan, tabah dan tetap kuat.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

nine + fourteen =